Walikota dan Ketua DPRD Kota Bima Terima LHP BPK Atas Belanja Modal 2018
Bima,
Media NTB - Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE, dan
Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2018 dari Kepala BPK Perwakilan NTB Hery
Purwanto, SE, MM, Ak.CA, pada Rabu, 12 Desember 2018, di kantor BPK RI
Perwakilan Provinsi NTB.
Hadir Wakil Gubernur NTB
Sitti Rohmi Djalilah. Sementara Walikota Bima didampingi Sekretaris Daerah Kota
Bima Drs. H. Mukhtar, MH, Inspektur Daerah Kota Bima Dr. Ir. H. Syamsuddin, MM,
dan Kepala BPKAD Kota Bima Drs. Zainuddin.
Kepala BPK Perwakilan NTB
menjelaskan, pasal 11 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
menetapkan klasifikasi jenis belanja negara terdiri dari Belanja Pegawai,
Belanja Barang, Belanja Modal, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja
Lain-lain dan Belanja Daerah.
Menurut Standar Akuntansi
Pemerintah (SAP), pengertian belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan
dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris
yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi, termasuk didalamnya
adalah pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau
menambah masa manfaat, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas aset.
Dalam pemeriksaan, yang
dilakukan adalah pengecekan, terutama eksistensi barang yang ada di dokumen,
benar-benar ada atau tidak; kemudian proses hingga barang tersebut ada dan yang
terakhir terkait anggarannya, apakah dalam menganggarkan sudah sesuai dengan
prinsip transparansi, ekonomis, efisiensi dan efektivitas.
Kepala BPK Perwakilan NTB
berpesan agar seluruh OPD terkait tetap berkomitmen untuk melaksanakan berbagai
rekomendasi BPK demi penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.(M)
Post a Comment