Asisten II Setda Buka Konsultasi Publik KLHS RPJMD
Bima,
Media NTB - Asisten II Setda Kota Bima Drs. H. Alwi
Yasin, M.AP, secara resmi membuka pelaksanaan Konsultasi Publik Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kota Bima Tahun 2018-2023 yang diselenggarakan oleh Bappeda Litbang
Kota Bima pada Jumat, 21 Desember 2018, di aula Kantor Walikota.
Konsultasi publik diikuti
oleh Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota
Bima, unsur LPM se-Kota Bima, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta
perwakilan organisasi pemuda dan organisasi wanita.
Menurut laporan Kepala
Bappeda Litbang Kota Bima Ir. Darwis, kegiatan hari ini dilaksanakan dengan
tujuan untuk menjaring dan menghimpun masukan serta harapan masyarakat untuk
pembangunan Kota Bima lima tahun kedepan.
Sebelum melakukan konsultasi
publik ini, Pemerintah Kota Bima sejak beberapa bulan lalu telah melakukan
penyusunan RPJMD Kota Bima Tahun 2018-2023. Setelah Musrenbang yang
dilaksanakan kemarin, tahap selanjutnya adalah konsultasi publik dan FGD KLHS.
"Tahap ini wajib
dilaksanakan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan daerah mengedepankan
prinsip keberlanjutan", kata Kepala Bappeda Litbang.
Asisten II menyampaikan
apresiasi kepada seluruh peserta yang telah meluangkan waktunya untuk
menghadiri kegiatan yang sangat penting ini khususnya untuk menentukan arah
pembangunan daerah.
Ia pun menjelaskan,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah wajib melaksanakan KLHS terhadap
dokumen-dokumen perencanaan, termasuk RPJMD guna meminimalisir dampak negatif
pelaksanaan pembangunan.
Pelaksanaan KLHS RPJMD
meliputi 3 hal, yakni: (1) pengkajian tentang pengaruh kebijakan, rencana, dan
program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah; (2) perumusan
alternatif penyempurnaan kebijakan dan program; serta (3) rekomendasi perbaikan
untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip
pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah Daerah wajib
membentuk tim kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dalam menyusun RPJMD
agar pembangunan tiap-tiap daerah memiliki konsep yang ramah lingkungan dan
berkelanjutan.
Asisten II berharap
pertemuan hari ini bisa menjadi wadah diskusi dan penyampaian gagasan dan
masukan membangun untuk pelaksanaan pembangunan Kota Bima berkelanjutan.(M)
Post a Comment