DPMPTSP Kabupaten Bima Terapkan Layanan Perijinan Terintegrasi
Bima,
Media NTB - Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas
Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sejak 2 Januari 2019
secara resmi menerapkan Layanan Perijinan Berusaha Terintegrasi secara
Elektronik atau yang lebih umum dikenal dengan Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Kabupaten
Bima Drs. Agussalim M.Si Rabu (2/1) di ruang kerjanya mengatakan, "sistim
ini merupakan implementasi PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha
Terintegrasi secara Elektronik".
"Penerapan pola ini
ditujukan untuk menyederhanakan proses pengurusan perijinan berusaha dan
menciptakan model pelayanan perijinan terintegrasi yang cepat dan murah serta
memberi kepastian bagi para pelaku usaha". Tandas Agus.
Ditambahkan Agus, terhitung
mulai 2 Januari 2019, proses permohonan dan pemberian rekomendasi semuamya
dilakukan secara online melalui aplikasi OSS ini. Sehingga, pasca penerapan
sistem ini masyarakat pelaku usaha dapat melakukan pengurusan ijin dimana saja
dengan cara masuk ke aplikasi OSS melalui website OSS yaitu www.oss.go.id.
Artinya pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke Kantor DPMPTSP".
Tandasnya.
Secara teknis lanjutnya,
pelaku usaha cukup menginput data/bahan yang dibutuhkan sesuai persyaratan dan
akan langsung diproses oleh petugas langsung. Bila diperlukan oleh petugas di
DPMPTSP Kabupaten Bima dapat memandu via telepon bagi pelaku yang membutuhkan.
"Hasilnya dalam bentuk
Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan SIUP dapat
diprint out oleh pelaku usaha dimanapun berada". Jelas Agus.
Kadis PMPTSP berharap
kiranya semua OPD terkait perijinan juga dapat menggunakan aplikasi OSS ini,
karena proses pemberian rekomendasi perijinan secara manual seperti yang
diterapkan selama ini tidak berlaku lagi. Ungkapnya.(M)
Post a Comment