DPO Kepemilikan Senpi dan Pencurian Menjangan, Seorang Warga Karampi Ditangkap Polisi



Kota Bima, Media NTB - Tim gabungan Polsek Langgudu dan anggota Opsnal Polres Bima berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian ternak menjangan di Pulau Komodo dan kepemilikan senjata api.



Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah, S.I.K, M.H., mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku ini berlangsung di ladang mertuanya di Desa Karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, Rabu (16/01) sekitar pukul 13.00 Wita.



Pelaku yang berhasil ditangkap ini adalah AM (32) asal Dusun Soro Bali Desa Karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.



Lebih lanjut, Erwin Ardiansyah menuturkan, pelaku pencurian ternak dan kepemilikan senjata api ini berhasil ditangkap setelah personil Polsek Langgudu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Setelah mendapat informasi, kemudian melakukan kordinasi dengan Anggota Opsnal Polres Bima Kota sehingga pada  Pukul 11.30 Anggota Gabungan Polsek Langgudu bersama Anggota Opsnal Polres Bima Kota bergerak ke Desa Karampi dengan menggunakan perahu bot.



"Sekitar pukul 13.00 wita, anggota berhasil mengamankan DPO di gubuk Ladang milik mertuanya," ungkap Erwin.



Pelaku langsung dibawa ke Polres Bima Kota oleh anggota opsnal. Pelaku akan dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk membongkar Kelompok yang sering melakukan Pencurian ternak di Pulau Komodo dan terkait pelaku-pelaku yang memiliki senjata Rakitan yang sering berburu Menjangan.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.