DPO Kepemilikan Senpi dan Pencurian Menjangan, Seorang Warga Karampi Ditangkap Polisi
Kota Bima, Media NTB - Tim gabungan Polsek Langgudu dan anggota Opsnal Polres
Bima berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian ternak
menjangan di Pulau Komodo dan kepemilikan senjata api.
Kapolres
Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah, S.I.K, M.H., mengungkapkan, penangkapan
terhadap pelaku ini berlangsung di ladang mertuanya di Desa Karampi Kecamatan
Langgudu Kabupaten Bima, Rabu (16/01) sekitar pukul 13.00 Wita.
Pelaku
yang berhasil ditangkap ini adalah AM (32) asal Dusun Soro Bali Desa Karampi
Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
Lebih
lanjut, Erwin Ardiansyah menuturkan, pelaku pencurian ternak dan kepemilikan
senjata api ini berhasil ditangkap setelah personil Polsek Langgudu mendapat
informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Setelah mendapat informasi,
kemudian melakukan kordinasi dengan Anggota Opsnal Polres Bima Kota sehingga
pada Pukul 11.30 Anggota Gabungan Polsek
Langgudu bersama Anggota Opsnal Polres Bima Kota bergerak ke Desa Karampi
dengan menggunakan perahu bot.
"Sekitar
pukul 13.00 wita, anggota berhasil mengamankan DPO di gubuk Ladang milik
mertuanya," ungkap Erwin.
Pelaku
langsung dibawa ke Polres Bima Kota oleh anggota opsnal. Pelaku akan dilakukan
pemeriksaan secara intensif untuk membongkar Kelompok yang sering melakukan Pencurian
ternak di Pulau Komodo dan terkait pelaku-pelaku yang memiliki senjata Rakitan
yang sering berburu Menjangan.(M)
Post a Comment