Dr. Zul Jelaskan Perlunya Menyelasaikan Persoalan Tanah Masyarakat
Mataram, Media NTB - Gubernur NTB,
Dr.H. Zulkieflimansyah menjelaskan perlunya menyelesaikan segala hal
yang berkaitan dengan persoalan masyarakat. Terutama yang menyangkut legalitas
tanah, yaitu penerbitan sertifikat
tanah. Hal itu disampaikan Gubernur yang
akrab disapa Doktor Zul itu saat memenuhi undangan kepala Badan Pertanahan Nasiaonal (BPN) Provinsi NTB, Dalu Agung Darmawan,
M.Si, Selasa (15/01/2019).
Doktor
Zul menegaskan penyelesaian persoalan tanah masyarakat memiliki pengaruh baik
bagi siapa saja yang hendak bekerja sama dengan pemerintah daerah khususnya
bagi investor luar yang ingin menanamkan modalnya di NTB.
"Dengan
upaya menjamin kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki oleh masyarakat
berupa sertipikat tanah, Investor bisa lebih banyak lagi menanamkan modalnya di
daerah kita, " jelas Gubernur.
Pada
kesempatan itu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTB
Drs. Dalu Agung Darmawan, M.Si melaporkan, masih banyak persoalan tanah yang
harus diselesaikan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat misalnya, batas
tanah dan sertifikat yang dimiliki masyarakat. Untuk itu persoalan ini tidak
bisa dibiarkan berlarut karena akan mempengaruhi lancarnya pembangunan daerah.
Karenanya, ia memiliki sejumlah program strategis untuk menyelesaikan persoalan
tanah masyarakat.
“Kita
ditahun 2019 punya target 16000 sertifikat tersebar keseluruh kabupaten/kota,
kami mohon masyarakat terlibat untuk membantu persoalan yang dihadapi karena
tanpa keterlibatan masyarakat tak mungkin bisa terselesaikan dengan baik karena
tanah itu milik masyarakat, sehingga masyarakat harus menyiapkan diri, menyiapkan dokumen-dokumen penting terkait
dengan tanah itu," jelasnya.
Ia
menambahkan, masyarakat yang menguasai tanah agar memelihara tanahnya dengan
baik dengan memperjelas batas-batasnya. Selain itu, ia juga meminta agar
masyarakat menjaga dan memelihara tanah itu. Sehingga tidak dikuasai orang lain
dan menjadi tanah-tanah terlantar.
“Yang
penting dipelihara karena kalo tanah itu dibiarkan dikuasai orang lain, kalo
tanah tanah itu milik perusahaan akan
menjadi tanah-tanah terlantar sehingga tidak efesien," katanya.(M)
Post a Comment