Perkuat Fungsi Kecamatan, Bappeda Helat RAKOR
Bima, Media NTB - Selaras dengan amanat UU 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang secara tegas menyatakan bahwa Camat diberikan
kewenangan untuk melaksanakan sebagian tugas-tugas kepala daerah, Pemerintah
Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penyusunan Rencana
Kerja dan Penganggaran Kecamatan, Rabu (9/1) di Ruang Rapat Bappeda dan Litbang
Kabupaten Bima.
Pada
Rakor yang mengundang 33 pejabat dari OPD terkait lingkup Pemerintah Kabupaten
Bima tersebut, Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Bima yang diwakili
Sekretaris H. Fahrudin, M. Ap. dalam arahannya mengatakan Rakor merupakan
tindak lanjut penjabaran PP 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Secara
khusus, Rakor merumuskan indikator kinerja utama sebagai alat untuk mengukur
dan mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja Kecamatan.
Dengan
demikian Rakor membahas dan menyepakati tugas-tugas vamat berdasarkan peraturan
pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan dan Keputusan Bupati Bima
nomor 188.45/755/03.2/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Bima
Kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Daerah.
"Pemerintah
Kabupaten Bima harus segera memberi ruang dan kewenangan kepada camat untuk
mengatur rumah tangganya melalui penyusunan perencanaan dan penganggaran
kecamatan". Jelas H. Fahrudin.
Rumusan
Indikator Kinerja Utama Kecamatan merupakan tolak ukur dalam penyusunan dokumen
perencanaan dan penganggaran, yang selanjutnya menjadi alat untuk mengukur dan
mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja kecamatan. Jelas Fahrudin.
Dirinya
berharap, pasca penetapan indikator kinerja kecamatan tersebut, permasalahan
dan hambatan yang dialami oleh kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa seperti aspek rendahnya
kualitas SDM, kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana di kecamatan yang
dapat mendukung pelaksanaan tugas-tugas camat serta perencanaan dan
penganggaran kegiatan kecamatan belum sesuai dengan beban tugas kecamatan dapat
diselesaikan.
Dalam
Rakor tersebut, Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Bima Fahrurahman, SE, M.Si
mengatakan bahwa perencanaan program/kegiatan yang baik, dalam artian memiliki
indikator kinerja akan membantu Inspektorat dalam mengevaluasi pelaksanaan
program/kegiatan tersebut, apakah program tersebut sudah mampu memberikan
output dan outcome sebagai bagian dari kinerja perangkat daerah. Ungkapnya.
"Kecamatan
sebagai OPD harus terlibat penuh dalam penyelenggaraan pemerintahan daera. Oleh
karena itu, setiap kecamatan harus diberi kewenangan untuk menyusun perencanaan
dan penganggarannya sendiri". Jelas Fahrurahman.
Setelah
arahan dan pemaparan Bappeda dan Inspektorat, Rakor dilanjutkan dengan
pemaparan masing-masing OPD, terkait dengan pembahasan secara teknis pelimpahan
kewenangan.(M)
Post a Comment