Terkait ASN Napi Kasus Korupsi, Pemkot Bima Masih Tunggu Putusan MK Baru Ditindak
Drs. H. Supratman M.AP |
Bima,
Media NTB - Menindaklanjuti terkait dengan adanya
anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) narapidana kasus korupsi pada bulan
Desember 2018 lalu, pihak Pemerintah Kota Bima (Pemkot Bima) mengaku masih
menunggu putusan MK baru dapat menindaknya.
Melalui dari pada hasil
kesepakatan rapat kemarin di Provinsi bersamaan dengan BKD Se-NTB yang di
pimpin langsung asisten I dan Biro Hukum Provinsi, memutuskan pemeberhentian
ini akan menyurati dulu kepada Mendagri, Menpan serta BKN. Ungkap Drs. H.
Supratman M.AP sebagai kepala BKPSDM Kota Bima, kepada media ini saat di
konfirmasi, Kamis (03/01/19).
Namun untuk sementara ditunda
dulu di karenakan menunggu hasil dari pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),
Bahkan dari Wali Kota Bima seta Gubernur sudah bersurat di Mendagri, Menpan serta
BKN, tinggal tunggu saja kesepakatnnya saja.
Lebih lanjut H. Supratman
mengatakan, demi menghindari kerugian daerah bahwa setelah tanggal 31 Desember
2018, kita sepakati memberhentikan gaji mereka untuk sementara sampai menunggu
hasil keputusan MK”. Jelasnya.
Namun sampai saat ini, kami
dari BKPSDM ini belum tahu pasti dengan nama mereka tapi yang jelas ada 4
orang. Tutupnya.(Ucok)
Post a Comment