Terkait ASN Napi Kasus Korupsi, Pemkot Bima Masih Tunggu Putusan MK Baru Ditindak

Drs. H. Supratman M.AP

Bima, Media NTB - Menindaklanjuti terkait dengan adanya anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) narapidana kasus korupsi pada bulan Desember 2018 lalu, pihak Pemerintah Kota Bima (Pemkot Bima) mengaku masih menunggu putusan MK baru dapat menindaknya.






Melalui dari pada hasil kesepakatan rapat kemarin di Provinsi bersamaan dengan BKD Se-NTB yang di pimpin langsung asisten I dan Biro Hukum Provinsi, memutuskan pemeberhentian ini akan menyurati dulu kepada Mendagri, Menpan serta BKN. Ungkap Drs. H. Supratman M.AP sebagai kepala BKPSDM Kota Bima, kepada media ini saat di konfirmasi, Kamis (03/01/19).



Namun untuk sementara ditunda dulu di karenakan menunggu hasil dari pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Bahkan dari Wali Kota Bima seta Gubernur sudah bersurat di Mendagri, Menpan serta BKN, tinggal tunggu saja kesepakatnnya saja.



Lebih lanjut H. Supratman mengatakan, demi menghindari kerugian daerah bahwa setelah tanggal 31 Desember 2018, kita sepakati memberhentikan gaji mereka untuk sementara sampai menunggu hasil keputusan MK”. Jelasnya.



Namun sampai saat ini, kami dari BKPSDM ini belum tahu pasti dengan nama mereka tapi yang jelas ada 4 orang. Tutupnya.(Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.