Tindak Lanjuti Keputusan Gubernur, Kalak BPBD Instruksikan Pangkas Birokrasi Pencairan Dana
H. Mohammad Rum, ST, MT. |
Mataram,
Media NTB - Menindak lanjuti instruksi Gubernur NTB, Dr.
H. Zulkieflimansyah, SE, M.SC, yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTB
Nomor 360-12 Tahun 2019 Tertanggal 16 Januari 2019 Tentang Juknis Rehab/Rekon
Rumah Korban Bencana Gempa Bumi di NTB. Kepala Pelaksana (Kalak) Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB, H. Mohammad Rum, ST, MT,
langsung melakukan langkah-langkah taktis.
Setidaknya ada empat langkah
kongkrit yang dilakukan oleh HM. Rum, dalam mengimplementasikan instruksi
Gubernur NTB tersebut. Salah satunya, menetapkan mekanisme pembuatan rekening
Kelompok Masyarakat (Pokmas). Menurut HM Rum hal itu sangat krusial. Mengingat
didasarkan data lapangan, ada gap/perbedaan besar antara dana yang cair ke
rekening korban dengan yang ditransfer lanjut ke rekening Pokmas.
“Setelah kami evaluasi. Ada
perlambatan yang signifikan, antara dana masuk ke rekening masyarakat dengan
yang diteruskan ke rekening Pokmas. Karena itu, sesuai amanat Pak Gubernur,
untuk mempercepat proses Rehab/Rekon. Kami menetapkan untuk pembuatan Rekening
Pokmas cukup dengan melampirkan SK Kepala Desa Tentang Struktur Pengurus
Pokmas,” ujar HM Rum.
Bukan hanya itu. Langkah
cepat juga dilakukan oleh HM Rum dalam pencairan dana dari rekening Pokmas.
Sebelumnya harus melampirkan tujuh lampiran form. Dipangkas menjadi hanya cukup
membawa satu rekomendasi yang formatnya bisa diperoleh pada fasilitator.
“Demikian juga dengan
pencairannya dana dari rekening Pokmas. Kita buat simple, dengan tetap mengacu
pada Julak dan Juknis yang ada. Sebelumnya, harus melampirkan tujuh Form isian.
Sekarang cukup dengan satu surat rekomendasi pencairan yang ditandatangani oleh
Ketua Pokmas dan PPK BPBD Kota/Kab setempat,” imbuh HM. Rum.
Sementara itu, untuk
meningkatkan kinerja fasilitator dilapangan, HM Rum membuat mekanisme kontrol
langsung. Setiap fasilitator wajib memberikan progress report harian. Baik
berupa laporan tertulis maupun bukti fisik kehadiran fasilitator di lapangan.
“Semua fasilitator, Korwil,
dan Tim Pengendali Kegiatan (TPK) BPBD wajib membuat progress report harian.
Harus ada pergerakan data, baik tentang terbentuknya rekening masyarakat,
Pokmas, Pencairan, dan pengerjaan Rehab/Rekon.” ujar Pria ramah ini.
Ia pun meminta fasilitator
dan jajajaran BPBD Provinsi NTB menunjukan bukti kehadiran dilapangan. Dengan
mengirimkan photo digital menggunakan aplikasi “open camera”. Sehingga,
diharpakn tidak bisa memanipulasi kehadiran teamnya dilapangan.
“Kalau pakai absen manual,
masih bisa dipalsukan tanda tanganya. Dengan aplikasi camera biasa pun, masih
bisa mengirim photo yang sama berulang pada hari yang berbeda. Tapi dengan
aplikasi “Open Camera” tidak bisa dimanipulasi, karena ada tertera tanggalnya,”
terangnya.
HM Rum pun meminta
jajarannya untuk tidak menggunakan pola birokrasi yang kaku dalam kegiatan
Rehab/Rekon. Termasuk mengurangi rapat-rapat di kantor.
“Rapat gak harus bertemu,
apalagi menyangkut isu dan masalah-maslah dilapangan yang butuh segera
dieksekusi (diselesaikan, red). Kalau bisa cukup menggunakan diskusi via Whats
App, kenapa harus pertemuan langsung? Whats App saya 24 jam online. Mari kita
hibahkan diri kita untuk kerja kemanusiaan ini,” tandas pria berjengkot ini.(WK
II)
Post a Comment