Walikota Bima Kukuhkan Tim Penegakan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat



Bima, Media NTB - Tim Penegakan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Lingkup Pemerintah Kota Bima dikukuhkan oleh Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE, sebelum dimulainya acara Tabligh Akbar di halaman kantor Walikota Bima, Senin, 24 Desember 2018.



Pengukuhan tim berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Bima Nomor 721 Tahun 2018.



Tim Penegakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terdiri dari Tim Pelayanan dan Satuan Tugas (Satgas).



Tim ini bertugas: (1) melakukan pembinaan terhadap pelayanan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam bentuk pengarahan, penyuluhan, dan sosialisasi;



(2) melakukan pengawasan terhadap pelayanan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam bentuk pemantauan, penertiban dan penindakan;



(3) melakukan kegiatan penegakkan penertiban umum dan ketenteraman masyarakat atas setiap tindakan dan/atau perbuatan yang mengarah pada pelanggaran terhadap norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum antara lain.



a. Melakukan kegiatan hiburan dan keramaian dekat dengan tempat peribadatan atau dekat dengan kegiatan keagamaan, tempat pendidikan, kegiatan kenegaraan dan/atau kegiatan resmi lainnya;



b. Melakukan kegiatan asusila di tempat hiburan dan keramaian, dan di tempat-tempat umum;



c. Melakukan kegiatan atau menfasilitasi praktek prostitusi (porno aksi/pornografi);



d. Memperjualbelikan dan/atau menyelenggarakan minuman beralkohol, narkoba,dan sejenisnya;



e. Mengadakan perjudian;



f. Melakukan kegiatan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT);



g. Melepaskan ternak secara liar di tempat-tempat yang membahayakan yang merugikan orang lain;



h. Membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan;



i. Mendirikan bangunan dan/atau tempat jualan/usaha yang tidak sesuai tanpa izin dari pejabat yang berwenang; serta



j. Melakukan tindakan/perbuatan lainnya yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.


Sementara nama-nama Satgas yaitu:

1. Satgas Penertiban Tata Ruang, Bangunan, Penghuni Bangunan. OPD Penanggung Jawab adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bima.



2. Satgas Penertiban Jalan dan Angkutan Jalan. OPD Penanggung Jawab adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima.



3. Satgas Penertiban Jalur Hijau, Taman, Tempat Umum, Sungai, Saluran, Kolam, Pinggir Pantai dan Lingkungan. OPD Penanggung Jawab adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima.



4. Satgas Penertiban Tempat Usaha dan Usaha Tertentu, Pedagang Kaki Lima (PKL). OPD Penanggung Jawab adalah Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Bima.



5. Satgas Penertiban Masalah Sosial dan Kesehatan. OPD Penanggung Jawab adalah Kepala Dinas Sosial dan Kesehatan Kota Bima.



6. Satgas Penertiban Tempat Hiburan dan Keramaian, Rumah Penginapan dan Rumah Kos. OPD Penanggung Jawab Kepala Satpol PP Kota Bima.



7. Satgas Penertiban Pemeliharaan Ternak. OPD Penanggung Jawab adalah Kepala Dinas Pertanian Kota Bima.



Walikota berharap semua elemen Satgas dapat menjalankan tugas dengan baik untuk mewujudkan Kota Bima yang tertib dan tenteram.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.