Walikota Bima Kukuhkan Tim Penegakan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat
Bima,
Media NTB - Tim Penegakan Ketertiban Umum dan Ketertiban
Masyarakat Lingkup Pemerintah Kota Bima dikukuhkan oleh Walikota Bima H. Muhammad
Lutfi, SE, sebelum dimulainya acara Tabligh Akbar di halaman kantor Walikota
Bima, Senin, 24 Desember 2018.
Pengukuhan tim berdasarkan
Surat Keputusan (SK) Walikota Bima Nomor 721 Tahun 2018.
Tim Penegakan Ketertiban
Umum dan Ketenteraman Masyarakat terdiri dari Tim Pelayanan dan Satuan Tugas
(Satgas).
Tim ini bertugas: (1)
melakukan pembinaan terhadap pelayanan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat dalam bentuk pengarahan, penyuluhan, dan sosialisasi;
(2) melakukan pengawasan
terhadap pelayanan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam bentuk
pemantauan, penertiban dan penindakan;
(3) melakukan kegiatan
penegakkan penertiban umum dan ketenteraman masyarakat atas setiap tindakan
dan/atau perbuatan yang mengarah pada pelanggaran terhadap norma agama, norma
kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum antara lain.
a. Melakukan kegiatan
hiburan dan keramaian dekat dengan tempat peribadatan atau dekat dengan
kegiatan keagamaan, tempat pendidikan, kegiatan kenegaraan dan/atau kegiatan
resmi lainnya;
b. Melakukan kegiatan
asusila di tempat hiburan dan keramaian, dan di tempat-tempat umum;
c. Melakukan kegiatan atau
menfasilitasi praktek prostitusi (porno aksi/pornografi);
d. Memperjualbelikan
dan/atau menyelenggarakan minuman beralkohol, narkoba,dan sejenisnya;
e. Mengadakan perjudian;
f. Melakukan kegiatan
Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT);
g. Melepaskan ternak secara
liar di tempat-tempat yang membahayakan yang merugikan orang lain;
h. Membuang sampah selain di
tempat yang telah ditentukan;
i. Mendirikan bangunan
dan/atau tempat jualan/usaha yang tidak sesuai tanpa izin dari pejabat yang
berwenang; serta
j. Melakukan
tindakan/perbuatan lainnya yang bertentangan dengan hukum dan peraturan
perundangan yang berlaku.
Sementara nama-nama Satgas
yaitu:
1. Satgas Penertiban Tata
Ruang, Bangunan, Penghuni Bangunan. OPD Penanggung Jawab adalah Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bima.
2. Satgas Penertiban Jalan
dan Angkutan Jalan. OPD Penanggung Jawab adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota
Bima.
3. Satgas Penertiban Jalur
Hijau, Taman, Tempat Umum, Sungai, Saluran, Kolam, Pinggir Pantai dan
Lingkungan. OPD Penanggung Jawab adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota
Bima.
4. Satgas Penertiban Tempat
Usaha dan Usaha Tertentu, Pedagang Kaki Lima (PKL). OPD Penanggung Jawab adalah
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Bima.
5. Satgas Penertiban Masalah
Sosial dan Kesehatan. OPD Penanggung Jawab adalah Kepala Dinas Sosial dan
Kesehatan Kota Bima.
6. Satgas Penertiban Tempat
Hiburan dan Keramaian, Rumah Penginapan dan Rumah Kos. OPD Penanggung Jawab
Kepala Satpol PP Kota Bima.
7. Satgas Penertiban
Pemeliharaan Ternak. OPD Penanggung Jawab adalah Kepala Dinas Pertanian Kota
Bima.
Walikota berharap semua
elemen Satgas dapat menjalankan tugas dengan baik untuk mewujudkan Kota Bima
yang tertib dan tenteram.(M)
Post a Comment