Bawaslu Kabupaten Bima Gelar Sosialisasi Dengan Para Caleg, Kades dan ASN Se- Kecamatan Wera dan Ambalawi



Bima, Media NTB - Badan Pengawas Pemilu melakukan sosialisasi pengawasan tahapan pemilu tahun 2019 dengan peserta pemilu, ASN dan kepala desa pada (17/02/2019).



Kegiatan Pengawasan tersebut dilakukan di Aula kantor camat Wera, hadir dalam kegiatan tersebut komisioner Kabupaten Bima Taufiqurahman, S.Pd, sebagai Devisi Hukum dan Informasi Bawaslu kabupaten Bima, Camat Wera H. Ridwan, S.Sos, Kepala Upt Dikpora Kecamatan Wera Hermawan, S.Pd, sebagian calon legislatif dapil 4 Wera dan Ambalawi, Komisioner Panwascam Wera dan Ambalawi seluruh kepala sekolah dan kepala desa se Kecamatan Wera.



Camat Wera H. Ridwan, S.Sos dalam sambutannya mengharapkan dengan adanya kegiatan ini agar perjalanan pemilu di tahun ini lebih aman dari sebelumnya.



"saya berharap kita semuanya dapat menjadi bagian terpenting menjaga dan menyukseskan pemilu 2019 ini, dan juga kepada seluruh ASN dan para kepala desa tidak terlibat politik praktis" harap Camat Wera.



Pantauan langsung Media Ntb dalam kegiatan tersebut, Taufiqurahman selaku Devisi Hukum dan Informasi Bawaslu kabupaten Bima, menjelaskan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut agar kita semua dapat menjunjung tinggi aturan main dalam pemilu.



Kami melakukan pencegahan lebih awal supaya tidak terus terjadi pelanggaran, kenapa ASN dan Kepala Desa harus netral?, karena ASN dan Kepala Desa harus fokus menjalankan tugasnya dibidangnya masing-masing bukan lagi terlibat dalam politik praktis supaya mendapatkan sebuah jabatan. Tegas Taufik.



"Kegiatan ini juga kami sudah sampaikan kepada Bupati Bima namun Bupati Bima belum melakukan sosialisasi terhadap ASN, dan kami Bawaslu ingin melakukan sosialisasi terlebih dahulu" jelasnya.



Kami melakukan pencegahan lebih awal supaya tidak terus terjadi pelanggaran, kenapa ASN harus netral, karena ASN harus fokus menjalankan tugasnya dibidangnya masing-masing bukan lagi terlibat dalam politik praktis supaya mendapatkan sebuah jabatan.



Taufikurahman mengatakan, kalau ada pelanggaran silahkan melaporkan ke Panwas atau ke Bawaslu Kabupaten Bima. Karena jika ada pelanggaran yang kami temukan maka kami akan menindak tegas. Tegasnya.


Adapun dasar hukumnya yaitu.

1. UU no. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

2. UU no. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

3. Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang pegawai negeri sipil

4. Pasal 87, ayat 4 huruf b UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN

5. Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) no 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye (pasal 6 ayat 2)

6. Surat Edaran (SE) Bawaslu RI nomor 1692/K.Bawaslu/PM.00.00IX 2018 tanggal 15 oktober tahun 2018 tentang himbauan netralitas ASN dalam kampanye.(Iphul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.