Danrem 162 Tegaskan Akan Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Korban Gempa
Mataram,
Media NTB - Rapat koordinasi tentang pelayanan kepada
warga korban gempa yang rumahnya rusak ringan dan rusak sedang dengan membuka
loket-loket pembayaran di masing-masing Kecamatan, termasuk rencana pelaksanaan
SPK dengan para pengusaha yang menjadi Aplikator akan menggabungkan dua
kecamatan sehingga mempercepat proses pencairan dan pembangunan dengan skala
prioritas yakni Kabupaten Lombok Utara, Lombok Timur dan Kabupaten Lombok
Barat.
Hal itu diungkapkan Danrem
162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., usai menggelar
rapat bersama Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Provinsi NTB Ir. I
Gusti Bagus Sugiharta, MT., BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota terdampak gempa,
Perwakilan BNPB Pusat, Perwakilan Bank BRI di Posko Terpadu Rehab Rekons Pasca
Gempa NTB Kantor Sekertariat BNPB NTB Jalan Catur Warga Mataram, Jumat (1/2).
Dilanjutkannya, terkait
dengan buku tabungan, hingga saat ini progressnya sudah sangat baik karena
Fasilitator baik Babinsa, Babinkamtibmas maupun Fasilitator umum sudah maksimal
mendorong masyarakat untuk segera membentuk Pokmas bagi rumah rusak ringan dan
rusak berat sehingga bisa memperoleh buku tabungan.
"Bagi warga yang belum
menerima dana padahal sudah terdaftar agar bersabar karena belum singkron
antara nama dan alamat, kadang-kandang ada yang namanya sama namun alamatnya
berbeda dengan KTP. Pihak BRI memasukan nama berdasarkan input data dari SK
Bupati sehingga harus dipending dulu mengingat pertanggung jawabannya nanti
akan sulit, namun akan diurus kembali agar nama sama alamatnya sesuai dengan
KTP," jelas pria kelahiran Jakarta tersebut.
Selain itu, Danrem juga
menyampaikan bagi pemilik rumah yang belum terdata agar melaporkan diri kepada
Fasilitator baik Babinsa, Babinkamtibmas maupun Fasilitator umum yang ada di
desanya sehingga bisa dibantu untuk mengajukan datanya ke Dinas Perkim Kabupaten/Kota
sesuai alamatnya untuk dilakukan verifikasi.
"Itu bisa saja terjadi
karena gempa tidak hanya terjadi sekali saja namun berkali-kali sehingga bisa
saja rumah yang tidak rusak menjadi rusak ringan, yang rusak ringan menjadi
rusak sedang, rusak sedang menjadi rusak berat," sebut Alumni Akmil 93
tersebut sambil tersenyum.
Semantara Kepala Dinas
Perkim Provinsi NTB menjelaskan ketentuan bagi warga yang sudah membangun
dengan dana sendiri. "Dalam ketentuan, masyarakat diperbolehkan membangun
lebih awal sebelum Fasilitator turun, namun harus berkonsultasi dulu dengan
Teknisi dari Perkim yang ada di Kabupaten/Kota, sehingga bisa dikawal untuk
membangun rumah tahan gempa," jelas Kadis Perkim.
Kadis Perkim Provinsi NTB
juga menegaska, jika pembangunan rumah tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi
dari Perkim maka bisa dipastikan tidak akan dapat pembayaran atau penggantian
dana pembangunannya.
"Bila masyarakat sudah
membangun sendiri, namun tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada maka
tidak bisa dibayarkan," ujarnya.
"Ketika masyarakat yang
ingin membangun rumah lebih awal agar meminta rekomendasi dari teknis Perkim
yang ada di Kabupaten/Kota sehingga apabila dalam pembangunan sesuai dengan
rekomendasi maka bisa dibayarkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, untuk
mempermudah mengakses informasi tentang proses percepatan rehab rekons baik
untuk rumah rusak ringan, rusak sedang maupun rusak berat, setiap pukul 16.00
Wita Media Center sudah mengup date data yang akan di tempel di dinding pengumuman
maupun menshare kegiatan melalui Instagram maupun media sosial lainnya melalui
nomor Call Center 087856846799 dengan piket 24 jam, khusus untuk Press Release
setiap tiga hari sekali pukul 17.00 Wita.(M)
Post a Comment