Kutuk Insiden Penembakan Warga Sape, Ketua BEM STIH Bima Tuntut Pemda Bertanggung Jawab

Dimas, Ketua BEM STIH Bima

Bima Media NTB - Jaminan terhadap pelaksanaan kebebasan berekspresi menjadi syarat penting yang memungkinkan berlangsungnya demokrasi dan partisipasi publik dalam pembuatan berbagai keputusan.



Warga negara tidak dapat melaksanakan haknya secara efektif berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan publik apabila mereka tidak memiliki kebebasan untuk mendapatkan informasi dan mengeluarkan pendapatnya serta tidak mampu untuk menyatakan pandangannya secara bebas.



Kebebasan berekspresi menjadi sangat penting bagi terselenggaranya demokrasi serta memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.



Dan wujud nyata dari kebebasan berekspresi tersebut, oleh negara kemudian membuat sebuah formulasi hukum yang termaktub dalam pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 amandemen keempat di teruskan dengan UU No 09/1998.



Kemudian pada tahapan praktiknya partisipasi warga negara dalam mengawal kebijakan publik salah satu ekpresi masyarakat adalah melalui media unjuk rasa atau yang lebih familiar kita kenal adalah Demonstrasi, Dan pada tahapan ini warga negara yang hendak mengawal kebijakan publik selalu bersinergis denga aparatur negara yang selalu "on street" bersama masyarakat.



Ketua BEM STIH Muhammadiyah Bima sangat menyayangkan tindakan koersif dari pengendalian massa yang berujung pada kekerasan. "Kami atas nama BEM STIH Muhammadiyah Bima mengutuk keras tindakan represif yang dilakuian oleh aparatur kepolisian yang lebih menonjolkan "moncong senapan" ketimbang cara-cara yang persuasif". Ujarnya.


Semakin banyak penyakit seperti ini merajalela di seantero negeri akan menghambat proses demokrasi yang telah kita perjuangkan dan kita jaga sama.sama sejak negeri pertiwi ini.



karena perjuangan mengawal kebijakan publik merupakan sebuah keharusan dan kewajiban bagi warga negara. Advokasi massa Sape dalam rangka membuat sebuah langkah bersejarah untuk menuntut kesetaraan dan keadilan pembangunan yang selama ini dimarjinalkan oleh penerintah daerah.



Memberangus gerakan massif rakyat dengan tindakan represif aparat adalah bentuk penggelapan hegemoni yang berlindung dibalik undang undang kamnas tanpa mempertimbangkan dampak psikologis.sosial dan traumatik masyarakat.



Dimas menegaskan kepada pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah kabupaten Bima untuk bertanggung jawab terhadap tragedi kemanusiaan yang terjadi Disape.



"Jika pemerintah lambat dan tidak responsif menghadapi apa yang menjadi tuntutan masyarakat sape maka hanya akan memancing kemarahan dan aksi-aksi balasan yang jauh lebih agresif lagi". Tutup Dimas.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.