Kutuk Insiden Penembakan Warga Sape, Ketua BEM STIH Bima Tuntut Pemda Bertanggung Jawab
Dimas, Ketua BEM STIH Bima |
Bima
Media NTB - Jaminan terhadap pelaksanaan kebebasan
berekspresi menjadi syarat penting yang memungkinkan berlangsungnya demokrasi
dan partisipasi publik dalam pembuatan berbagai keputusan.
Warga negara tidak dapat
melaksanakan haknya secara efektif berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan
publik apabila mereka tidak memiliki kebebasan untuk mendapatkan informasi dan
mengeluarkan pendapatnya serta tidak mampu untuk menyatakan pandangannya secara
bebas.
Kebebasan berekspresi
menjadi sangat penting bagi terselenggaranya demokrasi serta memastikan adanya
transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
Dan wujud nyata dari
kebebasan berekspresi tersebut, oleh negara kemudian membuat sebuah formulasi
hukum yang termaktub dalam pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 amandemen keempat di
teruskan dengan UU No 09/1998.
Kemudian pada tahapan
praktiknya partisipasi warga negara dalam mengawal kebijakan publik salah satu
ekpresi masyarakat adalah melalui media unjuk rasa atau yang lebih familiar
kita kenal adalah Demonstrasi, Dan pada tahapan ini warga negara yang hendak
mengawal kebijakan publik selalu bersinergis denga aparatur negara yang selalu
"on street" bersama masyarakat.
Ketua BEM STIH Muhammadiyah
Bima sangat menyayangkan tindakan koersif dari pengendalian massa yang berujung
pada kekerasan. "Kami atas nama BEM STIH Muhammadiyah Bima mengutuk keras
tindakan represif yang dilakuian oleh aparatur kepolisian yang lebih
menonjolkan "moncong senapan" ketimbang cara-cara yang
persuasif". Ujarnya.
Semakin banyak penyakit
seperti ini merajalela di seantero negeri akan menghambat proses demokrasi yang
telah kita perjuangkan dan kita jaga sama.sama sejak negeri pertiwi ini.
karena perjuangan mengawal
kebijakan publik merupakan sebuah keharusan dan kewajiban bagi warga negara.
Advokasi massa Sape dalam rangka membuat sebuah langkah bersejarah untuk
menuntut kesetaraan dan keadilan pembangunan yang selama ini dimarjinalkan oleh
penerintah daerah.
Memberangus gerakan massif
rakyat dengan tindakan represif aparat adalah bentuk penggelapan hegemoni yang
berlindung dibalik undang undang kamnas tanpa mempertimbangkan dampak
psikologis.sosial dan traumatik masyarakat.
Dimas menegaskan kepada
pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah kabupaten Bima untuk bertanggung
jawab terhadap tragedi kemanusiaan yang terjadi Disape.
"Jika pemerintah lambat
dan tidak responsif menghadapi apa yang menjadi tuntutan masyarakat sape maka
hanya akan memancing kemarahan dan aksi-aksi balasan yang jauh lebih agresif
lagi". Tutup Dimas.(M)
Post a Comment