Oknum ASN Yang Mengaku Timses Itu Tak Bisa Diproses, Ini Penjelasan Bawaslu Kabupaten Bima

Taufikurahman S.Pd.

Bima, media NTB – Terkait dengan adanya oknum ASN dwarga Dusun Tolonggeru, Desa Monggo, Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima yang mengakui dirinya sebagai tim sukses (Timses)n dari Muhammad Putra ferry Yanndi S.Ip calon anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil II kecamatan Bolo dan Madapangga yang diberitakan sejumlah media belakangan ini, akhirnya Bawaslu kabupaten Bima pun angkat bicara.



“Oknum ASN yang mengaku Timses itu sudah dua kali dibawa sama keluarganya ke rumah sakit jiwa Mataram, bahkan masyarakat di Dusun Tolonggeru itu sudah tau semua bahwa dia punya riwayat kelain jiwa.” Ungkap Taufikurahman S.Pd. sebagai Devisi Hukum dan Informasi Bawaslu kabupaten Bima kepada Media ini.



“Sejauh ini kami dari Bawaslu Kabupaten Bima turun melihat langsung di kediamannya, memang dia sudah parah karena depresinya itu setiap saat selalu kambuh”. Tutur Taufikurahman.



Taufikurahman melanjutkan, hal itu juga diperkuat dengan ditemukannya salah satu foto Abakar lagi pegang kayu dan senter di siang hari. Menurut informasi yang dihimpun dari warga, sang guru ini sering berjalan kaki mulai dari dusunnya Tolonggeru sampai di Dena.



Masih menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, kata Taufukurahman, terkadang pada saat momen-momen pilkada seperti ini kambuhnya muncul kembali.



“Kalau persoalan dia ini Aparatur Sipil Negara (ASN) itu urusan pemerintah daerah, sehingga ada lembaga-lembaga tersendirinya yang mengurusnya, dan kalau memang Abakar itu memiliki gangguan jiwa kenapa mesti harus dipertahankan, karena itu bukan ranahnya kita disini” Tegasnya.



Lanjut Taufik, Pihak Bawaslu juga sudah menyuruh anggota Panwascam serta Pemerintah Desa setempat untuk meminta surat rujukan pernah dibawakan ke rumah sakit jiwa.



“Karena memang dalam aturan itu, kalau kita mau proses terhadap seseorang tentu sehat jasmani dan rohani, dan kalau keadaannya seperti ini apa yang harus proses”. Jelasnya.



Bahkan dari anggota PPD pun sering membawakan surat pemanggilan untuk diproses, akan tetapi Abakar itu tiap harinya sering ngamuk dan stres sehingga tidak bisa diproses. Tutupnya.(Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.