Polres Bima Kabupaten Amankan 30 Dus Miras
Bima,
Media NTB - Aparat Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian
Resor (Polres) Bima mengamankan 30 dus minuman keras (Miras) pabrikan yang
diangkut pria 57 tahun berinisial H asal Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten
Bima, Jumat (25/1/2019) malam.
Pengamanan suami istri, pemilik dan
pengangkut puluhan dus Miras berawal dari informasi masyarakat yang diterima
Tim Opsnal Polres Bima, bahwa terdapat satu mobil yang mengangkut minuman keras
merek Bir Bintang dari Lakey Kabupaten Dompu, tujuan Desa Naru Kecamatan Woha.
Tak lama setelah menerima informasi itu, Tim
Opsnal Satuan Reserse dan Narkoba Polres Bima melakukan pemantauan di Jalan
Raya Lintas Sumbawa-Bima di Kecamatan Madapangga.
Setelah mobil yang menjadi target melintas,
Tim Opsnal Satuan Resnarkoba
mengejarnya, kemudian berhasil mengentikan laju kendaraan tepat di Desa
Bontokape Kecamatan Bolo. Aparat kemudian menunjukkan Surat Perintah
Tugas kepada sopir, H. Di dalam mobil tersebut terdapat istri H yang merupakan
pemilik Miras.
Aparat kepolisian kemudian melaksanakan pemeriksaan.
Dalam mobil tersebut ditemukan Miras jenis Bir Bintang sebanyak 30 dus yang
berisi 360 botol. Selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku berserta barang bukti
ke Satuan ResNarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bima
AKBP Bagus Satrio Wibowo S.I.K
mengatakan, penangkapan puluhan dus Miras tersebut membuktikan komitmen Polres Bima mengungkap
peredaran minuman keras.
“Polres Bima akan berusaha semaksinal mungkin
untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Bima,” katanya.(M)
Post a Comment