Polres Bima Kabupaten Amankan 30 Dus Miras



Bima, Media NTB - Aparat Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bima mengamankan 30 dus minuman keras (Miras) pabrikan yang diangkut pria 57 tahun berinisial H asal Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Jumat (25/1/2019) malam.


Pengamanan suami istri, pemilik dan pengangkut puluhan dus Miras berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polres Bima, bahwa terdapat satu mobil yang mengangkut minuman keras merek Bir Bintang dari Lakey Kabupaten Dompu, tujuan Desa Naru Kecamatan Woha.


Tak lama setelah menerima informasi itu, Tim Opsnal Satuan Reserse dan Narkoba Polres Bima melakukan pemantauan di Jalan Raya Lintas Sumbawa-Bima di Kecamatan Madapangga.


Setelah mobil yang menjadi target melintas, Tim Opsnal  Satuan Resnarkoba mengejarnya, kemudian berhasil mengentikan laju kendaraan tepat di  Desa  Bontokape Kecamatan Bolo. Aparat kemudian menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada sopir, H. Di dalam mobil tersebut terdapat istri H yang merupakan pemilik Miras.


Aparat kepolisian kemudian melaksanakan pemeriksaan. Dalam mobil tersebut ditemukan Miras jenis Bir Bintang sebanyak 30 dus yang berisi 360 botol. Selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku berserta barang bukti ke Satuan ResNarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres Bima  AKBP Bagus Satrio Wibowo S.I.K  mengatakan, penangkapan puluhan dus Miras tersebut  membuktikan komitmen Polres Bima mengungkap peredaran  minuman keras.


“Polres Bima akan berusaha semaksinal mungkin untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Bima,” katanya.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.