Respon Kendala di Lapangan, Kalak BPBD NTB Surati BRI
Mataram,
Media NTB - Komitmen percepatan proses Rehab/Rekon Rumah
Rusak Korban Gempa di NTB terus digenjot. Berbagai langkah taktis dan strategis
terus digeber oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTB, Ir. H. Mohammad Rum, MT,
dalam merespon kondisi yang berkembang di lapangan.
“Selain melakukan penguatan
kapasitas dan kinerja fasilitator dengan berbagai monitoring, evaluasi dan
supervisi, tujuh hari seminggu non stop. Kami juga terus melakukan pemangkasan
birokrasi,” ujar HM. Rum.
Kemarin, Jum’at (1/2),
gebrakan kembali dilakukan HM Rum. Pihaknya mengirimkan surat permakluman, yang
berkode penting, bernomor 360/144/BPBD.NTB/II/2019 kepada Kepala Cabang Utama
BRI Mataram (yang mengcover wilayah kerja se-Provinsi NTB).
“Langkah tersebut kami
lakukan, mengacu pada arahan Pak Gubernur yang tertuang dalam surat Keputusan
Nomor 360-12 Tahun 2019 tentang Juknis Perceatan Rehab Rekon. Dan setelah
memperhatikan progress data faktual dan kendala di lapangan. Intinya kita butuh
Support System dari Bank BRI untuk mempercepat berbagai proses perbankan,”
imbuh HM. Rum.
Menurut HM Rum, banyak
kendala dan keluhan yang diiventarisir oleh Tim Pengendali Kegiatan (TPK) BPBD
Provinsi NTB, yang membawahi para fasilitator. Terutama terkait aktivitas
timnya dengan pihak BRI. Karena itulah pihaknya menegaskan kepada pihak BRI
untuk memproses/menindaklanjuti/memperhatikan setidaknya tujuh hal.
“Pertama, untuk persyaratan
pembuatan rekening Kelompok Masyarakat (Pokmas) cukup hanya dengan melampirkan
SK Kepala Desa/Lurah setempat tentang Susunan Pengurus Pokmas,” terang HM Rum.
Kedua, pencairan Dana Siap
Pakai (DSP) ke rekening Pokmas cukup dengan melampirkan Satu Lembar Surat
Rekomendasi yang ditandatangani Ketua Pokmas dan PPK BPBD Kota/Kab setempat.
Tentu saja ada isian dalam surat rekomendasi itu yang harus diisi termasuk nama
nomor rekening dan tanda tangan anggota Pokmas.
“Ketiga, untuk Korban yang
Kepala Keluarganya (KK) telah meninggal dunia. Bantuan diserahkan ke satu orang
Ahli Waris yang berhak, dengan cukup didasarkan Surat Keterangan Ahli Waris
dari Kepala Desa/Kelurahan,” lanjut HM Rum.
Keempat, Untuk KK yang telah
menjadi TKI atau Keluar Negeri atau sedang sakit parah. Proses pembuatan
rekening/pencairannya dapat dilanjutkan dengan didasarkan Surat
Kuasa/Keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
“Jadi kita berharap tidak
ada lagi informasi atau temuan kami di lapangan. Dimana diwajibkan KK tersebut
datang sendiri dari luar negeri atau dibopong dalam keadaan sakit parah untuk
datang ke Bank BRI,” jelas Rum.
Kelima, dalam hal terjadi
kesalahan penulisan Nama yang tidak sesuai antara SK Bupati/Walikota dengan KTP
Korban/By Name By Address. Sebelum keluarnya SK Revisi dari Walikota/Bupati,
dapat diperbaiki dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Sehingga tidak menghambat proses pencairan dana.
“Keenam, kami juga memita
kepada pihak BRI untuk segera memproses lanjut transfer dari rekening KK ke
rekening Pokmas. Tanpa harus menunggu pembagian Buku tabungan di
desa/kecamatan/daerah lain selesai. Termasuk tidak ada istilah pembatasan debet
harian, seperti isu di KLU yang satu hari hanya boleh delapan Pokmas saja,”
ingat HM Rum.
Ketujuh, dalam hal pihak BRI
menemukan situasi/kondisi di lapangan yang dianggap tidak sesuai dengan Juklak
maupun Juknis. Diminta kepada Pihak BRI segera berkoordinasi dengan pihak
BNPB/Kemen PUPR/Pemda/BPBD setempat.
“Jadi kita berharap tidak
ada lagi tindakan-tindakan atau ketidak pahaman mekanisme kerja dari pihak
manapun, yang tergabung dalam Tim Percepatan Rehab/Rekon ini. Yang menghambat
kinerja keseluruhan Tim. Sekali lagi, ini adalah tugas dan panggilan
kemanusiaan. Sebuah kesempatan untuk membantu saudara-saudara kita yang
tertimpa musibah,” tutup HM Rum.
Surat tersebut ditembuskan
kepada hampir semua pihak yang berkompeten, antara lain Kepala BNPB, Gubernur
NTB, Staf Ahli Menteri PUPR, Danrem 162/Wirabhakti, Kadis Perkim NTB, Kadis
PUPR NTB, TPK BPBD NTB, Kadis Perkim Kab./Kota, Kalak BPBD Kab/Kota, Korwil/Fasilitator,
Kepala Cabang BRI Kab./Kota, Kedes/Lurah dan Pokmas terdampak.(M)
Post a Comment