Respon Kendala di Lapangan, Kalak BPBD NTB Surati BRI



Mataram, Media NTB - Komitmen percepatan proses Rehab/Rekon Rumah Rusak Korban Gempa di NTB terus digenjot. Berbagai langkah taktis dan strategis terus digeber oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTB, Ir. H. Mohammad Rum, MT, dalam merespon kondisi yang berkembang di lapangan.



“Selain melakukan penguatan kapasitas dan kinerja fasilitator dengan berbagai monitoring, evaluasi dan supervisi, tujuh hari seminggu non stop. Kami juga terus melakukan pemangkasan birokrasi,” ujar HM. Rum.



Kemarin, Jum’at (1/2), gebrakan kembali dilakukan HM Rum. Pihaknya mengirimkan surat permakluman, yang berkode penting, bernomor 360/144/BPBD.NTB/II/2019 kepada Kepala Cabang Utama BRI Mataram (yang mengcover wilayah kerja se-Provinsi NTB).



“Langkah tersebut kami lakukan, mengacu pada arahan Pak Gubernur yang tertuang dalam surat Keputusan Nomor 360-12 Tahun 2019 tentang Juknis Perceatan Rehab Rekon. Dan setelah memperhatikan progress data faktual dan kendala di lapangan. Intinya kita butuh Support System dari Bank BRI untuk mempercepat berbagai proses perbankan,” imbuh HM. Rum.



Menurut HM Rum, banyak kendala dan keluhan yang diiventarisir oleh Tim Pengendali Kegiatan (TPK) BPBD Provinsi NTB, yang membawahi para fasilitator. Terutama terkait aktivitas timnya dengan pihak BRI. Karena itulah pihaknya menegaskan kepada pihak BRI untuk memproses/menindaklanjuti/memperhatikan setidaknya tujuh hal.



“Pertama, untuk persyaratan pembuatan rekening Kelompok Masyarakat (Pokmas) cukup hanya dengan melampirkan SK Kepala Desa/Lurah setempat tentang Susunan Pengurus Pokmas,” terang HM Rum.



Kedua, pencairan Dana Siap Pakai (DSP) ke rekening Pokmas cukup dengan melampirkan Satu Lembar Surat Rekomendasi yang ditandatangani Ketua Pokmas dan PPK BPBD Kota/Kab setempat. Tentu saja ada isian dalam surat rekomendasi itu yang harus diisi termasuk nama nomor rekening dan tanda tangan anggota Pokmas.



“Ketiga, untuk Korban yang Kepala Keluarganya (KK) telah meninggal dunia. Bantuan diserahkan ke satu orang Ahli Waris yang berhak, dengan cukup didasarkan Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa/Kelurahan,” lanjut HM Rum.



Keempat, Untuk KK yang telah menjadi TKI atau Keluar Negeri atau sedang sakit parah. Proses pembuatan rekening/pencairannya dapat dilanjutkan dengan didasarkan Surat Kuasa/Keterangan dari Kepala Desa/Lurah.



“Jadi kita berharap tidak ada lagi informasi atau temuan kami di lapangan. Dimana diwajibkan KK tersebut datang sendiri dari luar negeri atau dibopong dalam keadaan sakit parah untuk datang ke Bank BRI,” jelas Rum.



Kelima, dalam hal terjadi kesalahan penulisan Nama yang tidak sesuai antara SK Bupati/Walikota dengan KTP Korban/By Name By Address. Sebelum keluarnya SK Revisi dari Walikota/Bupati, dapat diperbaiki dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat. Sehingga tidak menghambat proses pencairan dana.



“Keenam, kami juga memita kepada pihak BRI untuk segera memproses lanjut transfer dari rekening KK ke rekening Pokmas. Tanpa harus menunggu pembagian Buku tabungan di desa/kecamatan/daerah lain selesai. Termasuk tidak ada istilah pembatasan debet harian, seperti isu di KLU yang satu hari hanya boleh delapan Pokmas saja,” ingat HM Rum.



Ketujuh, dalam hal pihak BRI menemukan situasi/kondisi di lapangan yang dianggap tidak sesuai dengan Juklak maupun Juknis. Diminta kepada Pihak BRI segera berkoordinasi dengan pihak BNPB/Kemen PUPR/Pemda/BPBD setempat.



“Jadi kita berharap tidak ada lagi tindakan-tindakan atau ketidak pahaman mekanisme kerja dari pihak manapun, yang tergabung dalam Tim Percepatan Rehab/Rekon ini. Yang menghambat kinerja keseluruhan Tim. Sekali lagi, ini adalah tugas dan panggilan kemanusiaan. Sebuah kesempatan untuk membantu saudara-saudara kita yang tertimpa musibah,” tutup HM Rum.



Surat tersebut ditembuskan kepada hampir semua pihak yang berkompeten, antara lain Kepala BNPB, Gubernur NTB, Staf Ahli Menteri PUPR, Danrem 162/Wirabhakti, Kadis Perkim NTB, Kadis PUPR NTB, TPK BPBD NTB, Kadis Perkim Kab./Kota, Kalak BPBD Kab/Kota, Korwil/Fasilitator, Kepala Cabang BRI Kab./Kota, Kedes/Lurah dan Pokmas terdampak.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.