Sosialisasi Pembangunan Rumah Masyarakat Program Rehab Rekon Pascabanjir di Wilayah Raba dan Mpunda
Bima,
Media NTB - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kota Bima kembali menggelar Sosialisasi Pembangunan Rumah Masyarakat Program
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabanjir, kali ini ditujukan bagi masyarakat
yang bermukim di bantaran sungai di wilayah Kecamatan Raba dan Mpunda.
Sosialisasi bertempat di
aula SMAN 2 Kota Bima, dihadiri Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE, dan Wakil
Walikota Feri Sofiyan, SH, unsur FKPD dan TP4D Kota Bima, Sekda, Staf Ahli
Walikota Bima bidang terkait, Asisten I dan II Setda, Camat dan Lurah,
konsultan serta anggota tim teknis (Satker) rehab rekon.
Kepala Pelaksana BPBD Kota
Bima Ir. H. Syarafuddin, MM, menjelaskan, sasaran sosialisasi adalah 138 KK
yang bermukim di bantaran sungai wilayah Kecamatan Raba dan Mpunda, yang
tersebar di 13 kelurahan.
Dalam arahannya, Walikota
menggugah kesediaan masyarakat yang bermukim di bantaran sungai untuk mau
direlokasi.
Walikota berharap pertemuan
hari ini dimanfaatkan terutama untuk berdiskusi. "Saya ingin mendengar
sendiri keluh kesah masyarakat terdampak, apa yang menjadi alasan dan keberatan
untuk relokasi", kata Walikota.
Dialog dipandu oleh Kepala
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Ir. Hamdan, diawali pemaparan
tentang bantuan dana rumah (BDR) bagi masyarakat terdampak.
Dalam dialog, beberapa warga
menyampaikan alasan keberatan untuk direlokasi antara lain karena bangunan
rumah yang telah dibangun memiliki nilai atau tipe lebih besar dari tipe 36
yang disediakan oleh Pemerintah dalam BDR.
Menjawab ini, Walikota
menjelaskan bahwa kebijakan relokasi ini merupakan amanat Undang-Undang.
"Pada prinsipnya, tidak ada pertimbangan untung rugi dalam penggantian
rumah. Ini merupakan konsekuensi logis karena telah membangun rumah di bantaran
sungai yang secara hukum melanggar Undang-Undang", jelas Walikota.
Normalisasi sungai merupakan
langkah yang harus dilaksanakan untuk mencegah banjir bandang kembali terjadi.
"Saya mengharapkan
kesadaran bersama bahwa kita tidak boleh mengorbankan hak dan kepentingan
150.000 jiwa penduduk Kota Bima karena sebagian warga ingin bertahan di
bantaran sungai sehingga menghambat program normalisasi sungai", kata
Walikota.
Selain program normalisasi
sungai, upaya lain yang dilakukan adalah reboisasi kawasan hulu.
Walikota menegaskan, semua
program ini adalah program Negara. "Normalisasi sungai adalah program
Negara. Tanpa kesediaan warga, program ini tetap akan dilaksanakan atau
dieksekusi. Pemerintah Daerah berusaha melakukan pendekatan secara persuasif
dan memberikan pilihan yang menguntungkan masyarakat", kata Walikota.
Secara umum, penjelasan
Walikota dan tim teknis dapat diterima oleh masyarakat. Terhadap beberapa
masyarakat yang masih enggan direlokasi, akan terus diusahakan pendekatan
secara persuasif dan sosialisasi oleh pihak Pemerintah Kelurahan.(M)
Post a Comment