Sosialisasi Peraturan dan Perundang-Undangan Bidang Kelautan dan Perikanan Digelar



Bima, Media NTB - Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima menggelar Sosialisasi Peraturan dan Perundang-Undangan Bidang Kelautan dan Perikanan di aula Dinas setempat pada Kamis, 14 Februari 2019.



Sosialisasi dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bima Drs. H. Alwi Yasin, M. AP. Peserta berjumlah 50 orang berasal dari stakeholders bidang kelautan dan perikanan yang terdiri atas nelayan, pembudidaya, pengolah dan pemasar.



Narasumber yaitu unsur Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan Ir. Haris, Pengawas Sumber Daya Perikanan UPTD Provinsi NTB Wilayah Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu, unsur Pemerintah Kota Bima serta Komisi II DPRD Kota Bima.



Hadir pada kegiatan tersebut Ketua Komisi II DPRD Kota Bima Ir. M. Nor, Asisten I Setda Kota Bima Drs. H. M. Farid, M. Si, serta sejumlah perwakilan dinas terkait.



Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima Ir. Hj. Zainab menjelaskan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga terkait aturan yang berlaku di bidang kelautan dan perikanan terutama terkait pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan baik potensi yang berada di laut maupun di darat.



Tema sosialisasi yaitu “Melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan kelautan dan perikanan, kita tumbuhkembangkan pelestarian sumber daya kelautan dan perikanan”.



“Semoga apa yang menjadi visi misi Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima yakni terwujudnya masyarakat kelautan dan perikanan Kota Bima yang mandiri, berkualitas yang berdaya saing dan berkelanjutan, dapat diwujudkan”, harap Ir. Zainab.



Mewakili Walikota, Asisten II Setda dalam sambutannya menyampaikan, Kota Bima memiliki garis pantai yang cukup panjang dengan potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang beragam, namun masih belum dikelola dan dimanfaatkan secara optimal. Sebagian besar masyarakat masih belum benar–benar merasakan manfaat ekonomi yang diberikan oleh potensi sumber daya yang ada di kawasan pengelolaannya secara penuh.



Disamping itu, kerusakan–kerusakan yang ditimbulkan oleh masyarakat luas juga mulai mengancam keberadaan dan kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan yang ada di pesisir teluk Bima.



Dicontohkannya, rusaknya terumbu karang di kawasan Kolo akibat aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom ikan. “Diperlukan upaya–upaya untuk mencegah agar dampak dari kerusakan tersebut tidak semakin meluas”, kata Asisten II.



Lebih lanjut, Asisten II mengatakan untuk dapat melaksanakan hal tersebut, upaya pembinaan dan inventarisasi permasalahan di pesisir wilayah Kota Bima perlu dilaksanakan, agar para pelaku pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan mampu menyadari sumber masalah dan gambaran solusi yang dapat dilaksanakan untuk mencegah meluasnya dampak kerusakan tersebut.



Selain itu, juga perlu ditanamkan pemahaman terkait peraturan perundang-undangan bidang kelautan dan perikanan, baik kepada masyarakat maupun stakeholders.


“Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya untuk memfasilitasi dan membina masyarakat maupun stakeholders untuk mengetahui dasar–dasar hukum dalam bidang pengelolaan sumber daya kelautan perikanan, sekaligus sebagai wadah silaturahim antar stakeholders untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan”, ujarnya.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.