Sosialisasi Peraturan dan Perundang-Undangan Bidang Kelautan dan Perikanan Digelar
Bima,
Media NTB - Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima
menggelar Sosialisasi Peraturan dan Perundang-Undangan Bidang Kelautan dan
Perikanan di aula Dinas setempat pada Kamis, 14 Februari 2019.
Sosialisasi dibuka oleh
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bima Drs. H. Alwi
Yasin, M. AP. Peserta berjumlah 50 orang berasal dari stakeholders bidang
kelautan dan perikanan yang terdiri atas nelayan, pembudidaya, pengolah dan
pemasar.
Narasumber yaitu unsur
Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan Ir. Haris, Pengawas Sumber
Daya Perikanan UPTD Provinsi NTB Wilayah Kabupaten Bima, Kota Bima dan
Kabupaten Dompu, unsur Pemerintah Kota Bima serta Komisi II DPRD Kota Bima.
Hadir pada kegiatan tersebut
Ketua Komisi II DPRD Kota Bima Ir. M. Nor, Asisten I Setda Kota Bima Drs. H. M.
Farid, M. Si, serta sejumlah perwakilan dinas terkait.
Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Kota Bima Ir. Hj. Zainab menjelaskan, sosialisasi bertujuan untuk
memberikan pemahaman kepada warga terkait aturan yang berlaku di bidang
kelautan dan perikanan terutama terkait pemanfaatan sumber daya kelautan dan
perikanan baik potensi yang berada di laut maupun di darat.
Tema sosialisasi yaitu
“Melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan kelautan dan perikanan, kita
tumbuhkembangkan pelestarian sumber daya kelautan dan perikanan”.
“Semoga apa yang menjadi
visi misi Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima yakni terwujudnya masyarakat
kelautan dan perikanan Kota Bima yang mandiri, berkualitas yang berdaya saing
dan berkelanjutan, dapat diwujudkan”, harap Ir. Zainab.
Mewakili Walikota, Asisten
II Setda dalam sambutannya menyampaikan, Kota Bima memiliki garis pantai yang
cukup panjang dengan potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang beragam,
namun masih belum dikelola dan dimanfaatkan secara optimal. Sebagian besar
masyarakat masih belum benar–benar merasakan manfaat ekonomi yang diberikan
oleh potensi sumber daya yang ada di kawasan pengelolaannya secara penuh.
Disamping itu,
kerusakan–kerusakan yang ditimbulkan oleh masyarakat luas juga mulai mengancam
keberadaan dan kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan yang ada di
pesisir teluk Bima.
Dicontohkannya, rusaknya
terumbu karang di kawasan Kolo akibat aktivitas penangkapan ikan menggunakan
bom ikan. “Diperlukan upaya–upaya untuk mencegah agar dampak dari kerusakan
tersebut tidak semakin meluas”, kata Asisten II.
Lebih lanjut, Asisten II
mengatakan untuk dapat melaksanakan hal tersebut, upaya pembinaan dan
inventarisasi permasalahan di pesisir wilayah Kota Bima perlu dilaksanakan,
agar para pelaku pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan mampu menyadari
sumber masalah dan gambaran solusi yang dapat dilaksanakan untuk mencegah
meluasnya dampak kerusakan tersebut.
Selain itu, juga perlu
ditanamkan pemahaman terkait peraturan perundang-undangan bidang kelautan dan
perikanan, baik kepada masyarakat maupun stakeholders.
“Sosialisasi ini merupakan
salah satu upaya untuk memfasilitasi dan membina masyarakat maupun stakeholders
untuk mengetahui dasar–dasar hukum dalam bidang pengelolaan sumber daya
kelautan perikanan, sekaligus sebagai wadah silaturahim antar stakeholders
untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan”, ujarnya.(M)
Post a Comment