Walikota Bima Jelaskan Alasan Relokasi Kepada Masyarakat Terdampak Banjir di Wilayah Asakota



Bima, Media NTB - Jum'at, 15 Februari 2019, bertempat di SMKN 1 Kota Bima, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima untuk ketiga kalinya menggelar sosialisasi pembangunan rumah masyarakat program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca banjir bagi masyarakat terdampak.



Kali ini ditujukan untuk masyarakat yang bermukim di bantaran sungai di wilayah Asakota berjumlah 68 KK yang tersebar di 4 kelurahan, yakni kelurahan Jatiwangi, Jatibaru, Melayu dan Ule.



Hadir Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE, Wakil Ketua DPRD Kota Bima Sudirman DJ, SH, Kasdim 1608/Bima, Sekda Kota Bima, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda, Pimpinan OPD terkait, Camat Asakota, keempat Lurah serta konsultan dan tim teknis program rehab rekon.



Kepala Pelaksana BPBD Kota Bima Ir. H. Syarafuddin, MM, mengatakan sosialisasi bertujuan untuk memastikan pemberian Bantuan Dana Rumah (BDR) program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca banjir bagi warga yang bermukim di bantaran sungai di wilayah Asakota.



Diharapkannya, masyarakat terdampak bersedia untuk direlokasi ke tempat permukiman baru yang telah disediakan yakni, di Kelurahan Jatibaru, Oi Fo'o dan Rontu.



Walikota Bima dalam arahannya menyampaikan gambaran mengenai alasan pemerintah melakukan relokasi bagi warga yang bermukim di bantaran sungai.



Dikatakannya, relokasi dilakukan karena bencana banjir di Kota Bima terjadi secara berkala akibat adanya siklus perubahan iklim. Kondisi ini diperparah oleh menyempitnya alur sungai dan gundulnya hutan di kawasan hulu.



Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kota Bima akan melakukan upaya penataan di sepanjang bantaran sungai dan melakukan reboisasi di kawasan hulu.



"Penataan kota ini harus dilakukan, tidak hanya relokasi, tetapi saluran drainase juga diperbaiki. Begitu juga di kawasan hulu, hutan-hutan juga sudah kita tanami satu juta pohon", kata Walikota.



Upaya lain yang akan dilakukan Pemerintah Kota Bima adalah melakukan program normalisasi sungai untuk mencegah banjir bandang kembali terjadi. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat Kota Bima.



"Semua program ini akan dilakukan dengan mengacu kepada aturan hukum dan Undang-Undang yang berlaku demi menyelamatkan 150 ribu penduduk Kota Bima. Seandainya masyarakat ada yang menolak, konsekuensi logisnya adalah negara akan mengamankan atas nama Undang-Undang, artinya masyarakat yang menolak tidak akan mendapatkan kompensasi", tegas Walikota.


Sosialisasi ini diharapkan memberikan pencerahan kepada masyarakat agar informasi yang diperoleh tidak simpang siur, sehingga kebijakan relokasi yang dilakukan pemerintah dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.



Selanjutnya, pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk berdiskusi dengan warga untuk mendengarkan alasan warga yang masih belum bersedia untuk direlokasi. Diskusi dipandu oleh Kepala Pelaksana BPBD Kota Bima.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.