Walikota Bima Jelaskan Alasan Relokasi Kepada Masyarakat Terdampak Banjir di Wilayah Asakota
Bima,
Media NTB - Jum'at, 15 Februari 2019, bertempat di SMKN
1 Kota Bima, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima untuk ketiga
kalinya menggelar sosialisasi pembangunan rumah masyarakat program rehabilitasi
dan rekonstruksi pasca banjir bagi masyarakat terdampak.
Kali ini ditujukan untuk
masyarakat yang bermukim di bantaran sungai di wilayah Asakota berjumlah 68 KK
yang tersebar di 4 kelurahan, yakni kelurahan Jatiwangi, Jatibaru, Melayu dan
Ule.
Hadir Walikota Bima H.
Muhammad Lutfi, SE, Wakil Ketua DPRD Kota Bima Sudirman DJ, SH, Kasdim
1608/Bima, Sekda Kota Bima, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan
Setda, Pimpinan OPD terkait, Camat Asakota, keempat Lurah serta konsultan dan
tim teknis program rehab rekon.
Kepala Pelaksana BPBD Kota
Bima Ir. H. Syarafuddin, MM, mengatakan sosialisasi bertujuan untuk memastikan
pemberian Bantuan Dana Rumah (BDR) program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca
banjir bagi warga yang bermukim di bantaran sungai di wilayah Asakota.
Diharapkannya, masyarakat
terdampak bersedia untuk direlokasi ke tempat permukiman baru yang telah
disediakan yakni, di Kelurahan Jatibaru, Oi Fo'o dan Rontu.
Walikota Bima dalam
arahannya menyampaikan gambaran mengenai alasan pemerintah melakukan relokasi
bagi warga yang bermukim di bantaran sungai.
Dikatakannya, relokasi
dilakukan karena bencana banjir di Kota Bima terjadi secara berkala akibat
adanya siklus perubahan iklim. Kondisi ini diperparah oleh menyempitnya alur
sungai dan gundulnya hutan di kawasan hulu.
Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah
Kota Bima akan melakukan upaya penataan di sepanjang bantaran sungai dan
melakukan reboisasi di kawasan hulu.
"Penataan kota ini
harus dilakukan, tidak hanya relokasi, tetapi saluran drainase juga diperbaiki.
Begitu juga di kawasan hulu, hutan-hutan juga sudah kita tanami satu juta
pohon", kata Walikota.
Upaya lain yang akan
dilakukan Pemerintah Kota Bima adalah melakukan program normalisasi sungai
untuk mencegah banjir bandang kembali terjadi. Hal ini dilakukan untuk
menyelamatkan masyarakat Kota Bima.
"Semua program ini akan
dilakukan dengan mengacu kepada aturan hukum dan Undang-Undang yang berlaku
demi menyelamatkan 150 ribu penduduk Kota Bima. Seandainya masyarakat ada yang
menolak, konsekuensi logisnya adalah negara akan mengamankan atas nama
Undang-Undang, artinya masyarakat yang menolak tidak akan mendapatkan
kompensasi", tegas Walikota.
Sosialisasi ini diharapkan
memberikan pencerahan kepada masyarakat agar informasi yang diperoleh tidak
simpang siur, sehingga kebijakan relokasi yang dilakukan pemerintah dapat
diterima dengan baik oleh masyarakat.
Selanjutnya, pertemuan
tersebut dimanfaatkan untuk berdiskusi dengan warga untuk mendengarkan alasan
warga yang masih belum bersedia untuk direlokasi. Diskusi dipandu oleh Kepala
Pelaksana BPBD Kota Bima.(M)
Post a Comment