Walikota Jelaskan Program Relokasi kepada Warga Bantaran Sungai Terdampak Banjir di Wilayah Rasanae Barat
Bima,
Media NTB - Dalam rangka mensukseskan program
rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana banjir, Walikota Bima H. Muhammad
Lutfi, SE, menjelaskan program Bantuan Dana Rumah (BDR) kepada warga bantaran
sungai terdampak banjir di wilayah Kecamatan Rasanae Barat yang masih belum
bersedia direlokasi.
Arahan dan sosialisasi ini
berlangsung di Aula SMKN 1 Kota Bima, pada Rabu, 13 Februari 2019. Sebanyak 92
warga bantaran sungai di wilayah Kecamatan Rasanae Barat yang diundang, namun
hanya setengah yang hadir pada kesempatan tersebut.
Kegiatan yang
diselenggarakan oleh BPBD Kota Bima ini dihadiri perwakilan Kajari Bima, Polres
Bima Kota, Staf Ahli Walikota, para Asisten Setda, Pimpinan OPD terkait, serta
tim Konsultan Manajemen Relokasi.
Kepala Pelaksana BPBD Kota
Bima Ir. H. Syarafuddin, MM, dalam pengantarnya mengatakan bahwa kegiatan ini
merupakan sosialisasi sebagai tindak lanjut dari rakor sebelumnya dengan 586
orang warga yang bermukim di bantaran sungai yang tersebar di 5 Kecamatan dan
26 Kelurahan, yang masih enggan untuk direlokasi.
Diharapkannya, dengan adanya
sosialisasi DBR, warga terdampak banjir yang menolak direlokasi bisa memberikan
pernyataan kesediaan mereka untuk direlokasi.
"Kita harap setelah
adanya penjelasan terkait bantuan pembangunan rumah, warga memberikan kepastian
mau direlokasi", ujarnya.
Sementara itu, Walikota Bima
dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang
bersedia hadir.
Walikota meminta keikhlasan
warga untuk mau direlokasi. "Ini bukan untuk kepentingan kita sendiri,
melainkan kepentingan seluruh masyarakat Kota Bima", ucapnya.
Walikota juga menjelaskan
langkah yang dilakukan Pemerintah terkait relokasi ini dengan memberikan opsi
atau pilihan kepada warga yakni warga diperbolehkan untuk memilih: 1) Relokasi
mandiri dengan menerima dana bantuan pembangunan rumah di atas lahan yang
dimiliki warga yang bersangkutan yang masih tersisa di lokasi awal setelah
dilakukan penetapan batas sempadan sungai; 2) Relokasi mandiri di lahan lain
yang dimiliki sendiri; atau 3) Relokasi ke tempat permukiman baru yang telah
disediakan.
Walikota berharap warga mau
menandatangani pernyataan kesediaan untuk direlokasi. "Kebersamaan kita
ini untuk kepentingan dan keselamatan seluruh masyarakat Kota Bima dan untuk
membangun Kota Bima yang lebih baik", jelasnya.
Pada akhir sambutannya,
Walikota meminta warga lain yang belum hadir agar diundang kembali pada
pertemuan berikutnya di kecamatan lain, agar memahami program bantuan
pembangunan rumah, sehingga program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana
banjir dapat dilaksanakan dengan cepat.
Kegiatan dilanjutkan dengan
diskusi mendengarkan aspirasi warga sekaligus penandatanganan pernyataan kesiapan
warga untuk direlokasi.(M)
Post a Comment