Parpol Terkesan Tak Indahkan Permintaan Nama Saksi oleh Bawaslu
![]() |
Taufiqurrahman, S.Pd |
Bima,
Media NTB - Hingga saat ini, baru tercatat 2 (dua)
Partai Politik yang menyampaikan nama-nama saksi kepada Badan pengawas Pemilu
Kabupaten Bima. Padahal, lembaga Pengawas Pemilu tersebut telah memberikan
batas waktu penyerahan nama-nama saksi hingga 3 Maret 2019.
Koordinator Divisi Hukum,
Data dan Informasi (HDI) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima,
Taufiqurrahman, S.Pd, menerangkan, sesuai amanat pasal 351 ayat 3,7 dan ayat
8 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, saksi Parpol akan dilatih oleh Bawaslu.
Opick, sapaan akrab Koordiv
HDI Bawaslu Kabupaten Bima, menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat
permohonan saksi kepada setiap Parpol sejak 25 Pebruari 2019 lalu. Namun hingga
batas waktu yang telah ditentukan, hanya 2 (dua) dari 16 Parpol yang
menyerahkan nama-nama saksinya ke Bawaslu Kabupaten Bima.
“Baru Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) yang menyetor
nama saksi,” jelasnya.
Mestinya, lanjut Opik,
Parpol peserta Pemilu cooperative dalam hal ini mengingat, saksi sangat
berperan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara dalam rangka menentukan
kelancaran dan keterbukaan proses demokrasi. Karena itu, saksi dituntut
bersikap profesional dan memahami regulasi.
“Memahami regulasi dan menjaga
kondusivitas proses pungut hitung dalam Pemilu adalah sikap dasar yang harus
dimiliki saksi, baik saksi di TPS maupun di tingkat kecamatan dan kabupaten,”
terangnya.
Diuraikannya, dalam pasal
351 ayat 3 menyebutkan, pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi
peserta pemilu. Kemudian, pada ayat 7 menjelaskan, saksi sebagaimana dimaksud
pada ayat 3 harus menyerahkan mandat tertulis dari pasangan calon/tim kampanye
partai politik peserta pemilu atau calon anggota DPD kepada KPPS.
“Dua ayat
dalam pasal ini ditegaskan lagi dalam ayat 8 yang menyatakan bahwa saksi
sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dilatih oleh Bawaslu,” ungkap Taufik.
Guna mewujudkan Pemilu yang
berkualitas, lanjutnya, dibutuhkan saksi yang terlatih, baik pada saat pungut
dan hitung di TPS maupun saksi di tingkat kecamatan dan kabupaten.
“Kecakapan saksi ini adalah
hal yang paling urgen, karena saksi memiliki peranan penting dalam menyukseskan
pemilu pada setiap tingkatan. Karena itu, semestinya parpol peserta Pemilu
harusnya tidak mengabaikan surat kami yang meminta nama-nama saksi sesuai dengan
amanatnya UU”. Tutupnya.(Ucok)
Post a Comment