Pengadilan Agama Bima Canangkan Pembangunan Zona Integritas
Bima, Media NTB - Pengadilan
Agama Bima Kelas 1-B menggelar acara pencanangan pembangunan zona integritas
wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di aula
kantor setempat pada Rabu, 27 Februari 2019.
Pencanangan
ditandai dengan penandatanganan piagam zona integritas oleh Wakil Ketua
Pengadilan Agama Bima, disaksikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama NTB,
Wakil Bupati Bima, Walikota Bima diwakili Asisten I Setda Kota Bima Drs. H. M.
Farid, M.Si, Ketua DPRD Kota Bima, Ketua DPRD Kabupaten Bima, Ketua Pengadilan
Negeri Raba Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Kapolres Bima Kota, Kapolres
Bima, Dandim 1608/Bima, Ketua MUI Kota Bima, serta tokoh masyarakat H. Muhammad
Haris.
Hadir
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota dan Kabupaten Bima, Ketua Pengadilan Agama
Dompu, Pimpinan BUMN/BUMD, perwakilan Advokat serta tokoh masyarakat dan tokoh
adat Bima.
Wakil
Ketua Pengadilan Agama Bima Drs. H. Muhidin, MH, dalam sambutannya
menyampaikan, pencanangan zona integritas pengadilan Agama Bima ini sebagai
pernyataan formil atau deklarasi seluruh aparat dari pucuk pimpinan sampai staf
lapis terbawah tentang kesiapan dan kesanggupan melakukan perubahan pola pikir
dan budaya kerja untuk memberikan jaminan kepada masyarakat pencari keadilan
bahwa pelayanan yang diberikan bersih dari perilaku koruptif sesuai dengan
harapan masyarakat, sehingga berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat
pada lembaga peradilan.
Lanjutnya,
untuk meningkatkan transparansi dan peningkatan pelayanan publik, Pengadilan
Agama Bima telah melakukan berbagai langkah berbasis teknologi informasi,
antara lain:
1.
Menerapkan aplikasi Electronic Court (E-Court) dan Electronic Skum (E-Skum).
Layanan bagi pengguna terdaftar untuk mendaftarkan perkara secara online
sekaligus bisa mengetahui biaya yang harus dibayarkan dalam proses perkaranya;
2.
Melaksanakan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
3.
Menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang berfungsi
bagi pimpinan untuk mengontrol dan mengendalikan pengelolaan perkara dengan
target one day publish dan one day one minute;
4.
Antrian sidang terkoneksi dengan SIPP, untuk menjamin ketertiban memperoleh
berbagai layanan;
5.
Menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) yang selalu online
dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, masyarakat yang tidak puas atas
proses pelayanan dapat langsung mengadukan kepada Badan Pengawasan MARI;
6.
Website dengan alamat www.pa-bima.go.id yang bisa diakses oleh masyarakat.
"Semua
ini untuk membantu memudahkan masyarakat mengakses pelayanan keadilan dan
keterbukaan informasi pada pengadilan Agama Bima", kata Wakil Ketua PA
Bima.
Asisten
I Bidang Pemerintahan Umum dan Kesos Setda Kota Bima dalam sambutannya
mengatakan bahwa Pembangunan Zona Integritas merupakan bagian penting dari
kegiatan reformasi birokrasi di lingkungan instansi pemerintah.
Diharapkannya,
melalui pencanangan zona integritas ini, setiap aparatur di lingkup Pengadilan
Agama Bima mampu menyadari posisinya sebagai pelayan masyarakat yang harus
terus meningkatkan kualitas pelayanan dan wajib bersikap profesional, bebas
dari kepentingan dan mengutamakan kepuasan masyarakat.(M)
Post a Comment