Penyuluhan Konsolidasi Tanah bagi Warga Kelurahan Rabangodu Utara


Staf Ahli Walikota Bima Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. M. Nor A. Madjid
Bima, Media NTB - Selasa, 5 Maret 2019, bertempat di aula kantor Lurah Rabangodu Utara, Staf Ahli Walikota Bima Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. M. Nor A. Madjid menghadiri kegiatan Penyuluhan Konsolidasi Tanah bagi Warga Kelurahan Rabangodu Utara.

Kegiatan yang digelar oleh Kantor Pertanahan Kota Bima tersebut dihadiri Camat Raba Drs. H. Surfil, Plt. Lurah Rabangodu Utara Nurdin, SE, perwakilan Polsek Rasanae Timur, Babinsa, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kota Bima, Babhinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta Ketua RT/RW Kelurahan Rabangodu Utara.

Staf Ahli Walikota dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Bima yang melaksanakan program konsolidasi tanah tahun 2019. Program konsolidasi tanah ini sangat penting sehubungan dengan kegiatan rehab rekon pasca banjir bandang yang sedang dilaksanakan.

Namun demikian, lanjutnya, konsolidasi tanah dalam implementasinya selalu menghadapi berbagai hambatan antara lain penolakan dari pemilik tanah untuk menyerahkan ke Pemerintah, dan juga kesepakatan harga dengan Pemerintah yang sering kali tidak memenuhi kata sepakat.

“Hal-hal seperti ini yang harus kita temukan solusinya. Kegiatan hari ini diharapkan sebagai langkah awal untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat menerima pelaksanaan program ini dengan baik”, ujar Staf Ahli Walikota.

Dijelaskan oleh Kasi Penataan Pertanahan Kota Bima Muhammad Abdul Kadir Jailani, SP, konsolidasi tanah adalah program penataan bidang tanah sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan bidang tanah untuk kepentingan umum (jalan dan fasilitas umum) dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Manfaat yang diperoleh dari konsolidasi tanah yaitu, memungkinkan menata tanah dengan bentuk yang ideal, memungkinkan untuk mengalokasikan lahan untuk kebutuhan fasilitas umum (taman, masjid, dan lain-lain), memberi kepastian tiap bidang tanah mempunyai akses jalan sendiri, lingkungan menjadi nyaman, menaikkan harga jual tanah, serta mendapatkan sertifikat hak atas bidang tanah yang dimiliki.

"Penyuluhan penataan tanah ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik", ujarnya.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.