Penyuluhan Konsolidasi Tanah bagi Warga Kelurahan Rabangodu Utara
Staf Ahli Walikota Bima Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. M. Nor A. Madjid |
Bima, Media NTB - Selasa,
5 Maret 2019, bertempat di aula kantor Lurah Rabangodu Utara, Staf Ahli
Walikota Bima Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. M. Nor A. Madjid
menghadiri kegiatan Penyuluhan Konsolidasi Tanah bagi Warga Kelurahan Rabangodu
Utara.
Kegiatan
yang digelar oleh Kantor Pertanahan Kota Bima tersebut dihadiri Camat Raba Drs.
H. Surfil, Plt. Lurah Rabangodu Utara Nurdin, SE, perwakilan Polsek Rasanae
Timur, Babinsa, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kota Bima,
Babhinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta Ketua RT/RW Kelurahan Rabangodu Utara.
Staf
Ahli Walikota dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan
Kota Bima yang melaksanakan program konsolidasi tanah tahun 2019. Program
konsolidasi tanah ini sangat penting sehubungan dengan kegiatan rehab rekon
pasca banjir bandang yang sedang dilaksanakan.
Namun
demikian, lanjutnya, konsolidasi tanah dalam implementasinya selalu menghadapi
berbagai hambatan antara lain penolakan dari pemilik tanah untuk menyerahkan ke
Pemerintah, dan juga kesepakatan harga dengan Pemerintah yang sering kali tidak
memenuhi kata sepakat.
“Hal-hal
seperti ini yang harus kita temukan solusinya. Kegiatan hari ini diharapkan
sebagai langkah awal untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat
menerima pelaksanaan program ini dengan baik”, ujar Staf Ahli Walikota.
Dijelaskan
oleh Kasi Penataan Pertanahan Kota Bima Muhammad Abdul Kadir Jailani, SP,
konsolidasi tanah adalah program penataan bidang tanah sesuai rencana tata
ruang serta usaha penyediaan bidang tanah untuk kepentingan umum (jalan dan
fasilitas umum) dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dengan melibatkan
partisipasi aktif masyarakat.
Manfaat
yang diperoleh dari konsolidasi tanah yaitu, memungkinkan menata tanah dengan
bentuk yang ideal, memungkinkan untuk mengalokasikan lahan untuk kebutuhan
fasilitas umum (taman, masjid, dan lain-lain), memberi kepastian tiap bidang
tanah mempunyai akses jalan sendiri, lingkungan menjadi nyaman, menaikkan harga
jual tanah, serta mendapatkan sertifikat hak atas bidang tanah yang dimiliki.
"Penyuluhan
penataan tanah ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik",
ujarnya.(M)
Post a Comment