Panwaslu Se-Kabupaten Bima Gelar Pelatahan Saksi Partai



Bima, Media NTB - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan se-Kabupaten Bima menggelar pelatihan untuk saksi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.



Pelatihan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas kemampuan saksi peserta Pemilu dalam menjalankan Tugas pokok dan Fungsinya (Tupoksi) sebagai saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).



Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Abdullah, S.H., mengatakan, kegiatan tersebut berlangsung selama 3 (tiga) hari, yakni dari tanggal 8 hingga 10 April 2019, dipusatklan di masing-masing kecamatan dan dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan.



Adapun metode pelaksanaannya lanjut Ebit, sapaan akrab Ketua Bawaslu Kabupaten Bima ini, kegiatannya dibagi dalam dua tempat untuk masing-masing kecamatan dan masing-masing tempat pelaksanaannya dibagi lagi dalam dua sesi, serta pada setiap sesi dilaksanakan untuk masing-masing saksi per satu Parpol saja. “Sesi pertama dilaksanakan pada pukul 09.00-12.00 wita, dan sesi keduanya dilanjutkan pada pukul 14.00 hingga 17.00 wita”, ujar mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bima ini.



Ditanya soal kenapa harus dipisahkan pelatihan antara saksi Parpol yang satu dengan yang lainnya?, Selain karena berdasarkan instruksi Bawaslu RI, juga untuk menyatukan persepsi serta penguatan masing-masing saksi pada setiap Parpol dalam rangka memahami Tupoksinya.



Diakuinya, dari hasil evaluasi sementara, partisipasi saksi Parpol, masih cukup kurang. “Kehadiran peserta pada hari pertama ini relatif sedikit, padahal pelatihan saksi itu sangat urgen bagi Parpol peserta Pemilu”, ujarnya di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bima, Senin (8/04).



Ditambahkannya, untuk pelatihan Saksi Parpol tersebut, peserta dibekali dengan buku saku, dan penyampaian materinya melalui tayangan Liquid Crystal Display (LCD) dengan menayangkan video tutorial Saksi peserta Pemilu dan materi lainnya dalam bentuk Power Point. Bawaslu menangung konsumsi dan akomodasi, sementara untuk trasportasi dibebankan pada masing-masing Parpol peserta Pemilu. Tutupnya.( Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.