Panwaslu Se-Kabupaten Bima Gelar Pelatahan Saksi Partai
Bima,
Media NTB - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)
kecamatan se-Kabupaten Bima menggelar pelatihan untuk saksi Partai Politik
(Parpol) peserta Pemilu 2019.
Pelatihan tersebut
dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas kemampuan saksi peserta Pemilu dalam
menjalankan Tugas pokok dan Fungsinya (Tupoksi) sebagai saksi di Tempat
Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Abdullah, S.H., mengatakan, kegiatan
tersebut berlangsung selama 3 (tiga) hari, yakni dari tanggal 8 hingga 10 April
2019, dipusatklan di masing-masing kecamatan dan dilaksanakan oleh Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan.
Adapun metode pelaksanaannya
lanjut Ebit, sapaan akrab Ketua Bawaslu Kabupaten Bima ini, kegiatannya dibagi
dalam dua tempat untuk masing-masing kecamatan dan masing-masing tempat
pelaksanaannya dibagi lagi dalam dua sesi, serta pada setiap sesi dilaksanakan
untuk masing-masing saksi per satu Parpol saja. “Sesi pertama dilaksanakan pada
pukul 09.00-12.00 wita, dan sesi keduanya dilanjutkan pada pukul 14.00 hingga
17.00 wita”, ujar mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bima ini.
Ditanya soal kenapa harus
dipisahkan pelatihan antara saksi Parpol yang satu dengan yang lainnya?, Selain
karena berdasarkan instruksi Bawaslu RI, juga untuk menyatukan persepsi serta
penguatan masing-masing saksi pada setiap Parpol dalam rangka memahami
Tupoksinya.
Diakuinya, dari hasil
evaluasi sementara, partisipasi saksi Parpol, masih cukup kurang. “Kehadiran
peserta pada hari pertama ini relatif sedikit, padahal pelatihan saksi itu
sangat urgen bagi Parpol peserta Pemilu”, ujarnya di Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Bima, Senin (8/04).
Ditambahkannya, untuk
pelatihan Saksi Parpol tersebut, peserta dibekali dengan buku saku, dan
penyampaian materinya melalui tayangan Liquid Crystal Display (LCD) dengan
menayangkan video tutorial Saksi peserta Pemilu dan materi lainnya dalam bentuk
Power Point. Bawaslu menangung konsumsi dan akomodasi, sementara untuk
trasportasi dibebankan pada masing-masing Parpol peserta Pemilu. Tutupnya.(
Ucok)
Post a Comment