Pemilik Mobil Truk dan Fuso Harus Mengikuti Aturan Ini, Kalau Tidak Akan Dipidana



Bima, Media NTB – Berbagai macam cara yang dilakukan para pengusaha sehingga kendaraan roda empat (Mobil), yang ukurannya sudah diatur sesuai dengan kondisi tapi malah ditambah ukurannya.



Atas kejadian tersebut guna memastikan keselamatan dan keamanan lalu lintas, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat mengeluarkan ketentuan baru yang mengatur mengenai bak kendaraan barang. Ketentuan ini sudah disepakati bersama dan tertuang dala Surat Edaran Nomor: SE.2/AJ.307/DRJD/2018 Tentang Ketentuan Mengenai Bak Muatan Mobil Barang.



Dalam isi surat tersebut mengatur tentang ukuran panjang, lebar, tinggi (Bak) dan kelebihan muatan kendaraan, atau biasa disebut dengan Over Dimensi dengan Over Load (Odol).



Dengan keadaan mobil seprti itu sehingga bisa menimbulkan kerusakan jalan semakin meningkat dimana-mana, Terjadinya kecelakaan yang diakibatkan dari muatan lebih sehingga menimbulkan kemacetan di jalan raya, pelanggaran terhadap dimensi mengakibatkan pengangkutan barang dalam jumlah berlebihan atau melebihi atau daya angkut. Ungkap Suparjon khalik kepala KUPT pengujian kendaraan bermotor, saat ditemui oleh Media ini di kantornya. Selasa (02/04/19).



“Namun saat ini baik diseluruh Indonesia lebih khususnya Kota Bima, lagi beroperasi Over Dimensi dengan Over Load (Odol), sampai tahun 2021”. Jelasnya.



Kata Suparjo, bagi kendaraan mobil yang melakukan pengujian di Kota Bima ini yang melebihi sesuai yang ditetapkan antara sekitar 12 M, sehingga ditambah menjadi 15 M, selalu ditolak karena mereka sudah melanggar aturan yang telah dibuatkan tersebut.



“Atas edaran surat tersebut pihak Ditjen Perhubungan Darat sudah melakukan MOU dengan Bareskrim polri, agar menindaklanjuti operasi odol tersebut, karena jika ketangkap tangang kendaraan yang melebihi sesuai ukuran yang telah ditetapkan itu pasti akan diproses melalaui hukum, maka dari itu mereka sudah tidak bisa membuat ukuran mobil sesuai kenginan sendiri”. Tegasnya.



Dijelaskannya, sebenarnya daya angkut mobil besar seperti fuso itu dengan ukuran berat 8 ton akan tetapi dipaksakan menjadi 25 ton, dan truk yang 5 ton ditambah menjadi 15 ton dan rata-rata di Bima ini sudah seperti itu.



Namun sampai saat ini yang terdaftar dalam penolakan pengujia itu ada 39 kendaraan, dan yang paling banyak adalah mobil fusa. Tutupnya.(Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.