Pemilik Mobil Truk dan Fuso Harus Mengikuti Aturan Ini, Kalau Tidak Akan Dipidana
Bima,
Media NTB – Berbagai macam cara yang dilakukan para
pengusaha sehingga kendaraan roda empat (Mobil), yang ukurannya sudah diatur
sesuai dengan kondisi tapi malah ditambah ukurannya.
Atas kejadian tersebut guna
memastikan keselamatan dan keamanan lalu lintas, Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat mengeluarkan ketentuan baru yang
mengatur mengenai bak kendaraan barang. Ketentuan ini sudah disepakati bersama
dan tertuang dala Surat Edaran Nomor: SE.2/AJ.307/DRJD/2018 Tentang Ketentuan
Mengenai Bak Muatan Mobil Barang.
Dalam isi surat tersebut
mengatur tentang ukuran panjang, lebar, tinggi (Bak) dan kelebihan muatan
kendaraan, atau biasa disebut dengan Over Dimensi dengan Over Load (Odol).
Dengan keadaan mobil seprti
itu sehingga bisa menimbulkan kerusakan jalan semakin meningkat dimana-mana,
Terjadinya kecelakaan yang diakibatkan dari muatan lebih sehingga menimbulkan
kemacetan di jalan raya, pelanggaran terhadap dimensi mengakibatkan
pengangkutan barang dalam jumlah berlebihan atau melebihi atau daya angkut.
Ungkap Suparjon khalik kepala KUPT pengujian kendaraan bermotor, saat ditemui
oleh Media ini di kantornya. Selasa (02/04/19).
“Namun saat ini baik
diseluruh Indonesia lebih khususnya Kota Bima, lagi beroperasi Over Dimensi
dengan Over Load (Odol), sampai tahun 2021”. Jelasnya.
Kata Suparjo, bagi kendaraan
mobil yang melakukan pengujian di Kota Bima ini yang melebihi sesuai yang
ditetapkan antara sekitar 12 M, sehingga ditambah menjadi 15 M, selalu ditolak
karena mereka sudah melanggar aturan yang telah dibuatkan tersebut.
“Atas edaran surat tersebut
pihak Ditjen Perhubungan Darat sudah melakukan MOU dengan Bareskrim polri, agar
menindaklanjuti operasi odol tersebut, karena jika ketangkap tangang kendaraan
yang melebihi sesuai ukuran yang telah ditetapkan itu pasti akan diproses
melalaui hukum, maka dari itu mereka sudah tidak bisa membuat ukuran mobil
sesuai kenginan sendiri”. Tegasnya.
Dijelaskannya, sebenarnya
daya angkut mobil besar seperti fuso itu dengan ukuran berat 8 ton akan tetapi
dipaksakan menjadi 25 ton, dan truk yang 5 ton ditambah menjadi 15 ton dan
rata-rata di Bima ini sudah seperti itu.
Namun sampai saat ini yang
terdaftar dalam penolakan pengujia itu ada 39 kendaraan, dan yang paling banyak
adalah mobil fusa. Tutupnya.(Ucok)
Post a Comment