Urgensi Pelatihan Saksi Parpol Peserta Pemilu
Bima,
Media NTB - Pelatihan saksi Partai Politik (Parpol)
peserta Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu hal yang sangat penting,
mengingat Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang diembannya cukup signifikan.
Saksi Parpol di tingkat pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan
Suara (TPS) harus hadir lebih awal untuk mengikuti dan menyaksikan seluruh
persiapan pemungutan dan penghitungan suara di dalam TPS.
Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Abdullah, S.H., mengatakan, setiap
saksi yang telah mendapat mandat resmi dari Parpol peserta Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden,Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD
kabupaten/kota, selain memiliki hak untuk mendapatkan Salinan DPT, DPTB, serta
menerima salinan Formulir Model C, C1 dan lampirannya, juga berhak untuk
meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua Kelompok Penyelenggara
Suara (KPPS), mengajukan keberatan atas kesalahan dan/atau pelanggaran dalam
pemungutan dan penghitungan suara ke KPPS.
Karenanya, untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, lanjut Ketua Bawaslu Kabupaten
Bima, Saksi peserta Pemilu harus memiliki bekal yang memadai dalam menjalankan
tugas dan tanggung jawabnya pada setiap tingkatan, baik di tingkat TPS, PPK,
Kabupaten/Kota, maupun di tingkat yang lebih tinggi. “Selain memiliki tugas
khusus mengumpulkan dokumen berita acara rekapitulasi sesuai dengan
tingkatannya, Saksi juga harus mengikuti, mengawasi, dan meneliti seluruh
proses penghitungan suara serta harus mampu mngendus potensi kecurangan”,
jelasnya.
Ditambahkannya, jika
ditemukan kejanggalan, kecurangan dan/atau kekeliruan, penjumlahan, pergeseran
atau terjadi perubahan angka, perolehan suara, maka Saksi berhak mengajukan
keberatan kepada KPU dan pengawas Pemilu berdasarkan tingkatannya untuk
dilakukan perbaikan atau koreksi. “Jika keberatan yang diajukan saksi tersebut
disertai bukti data yang valid dan teruji setelah dikroscek dengan data di KPU
atau pada setiap tingkatannya, Pengawas Pemilu dan Saksi lainnya, maka KPU
sesuai dengan tingkatannya, seketika itu juga wajib mengoreksi dan
memperbaikinya.”, bebernya.
Ebit, sapaan akrab Ketua
Bawaslu Kabupaten Bima, menerangkan bahwa untuk pelatihan peningkatan kapasitas
saksi peserta Pemilu diamanatkan ke Bawaslu. Hal itu berdasarkan pasal 351 ayat
3, 7 dan ayat 8 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, bahwa saksi Parpol akan
dilatih oleh Bawaslu.
Diuraikannya, dalam pasal
351 ayat 3 menyebutkan, pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi
peserta pemilu. Kemudian pada ayat 7 menjelaskan, saksi sebagaimana dimaksud
pada ayat 3 harus menyerahkan mandat tertulis dari pasangan calon/tim kampanye
partai politik peserta pemilu atau calon anggota DPD kepada KPPS. “Dua ayat
dalam pasal ini ditegaskan lagi dalam ayat 8 yang menyatakan bahwa saksi
sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dilatih oleh Bawaslu. Tutupnya.(Ucok)
Post a Comment