Awasi Keluar Masuk WNA, Kantor Imigrasi Bima Tandatangani MoU dengan Otoritas Bandara Bima


Bima, Media NTB - Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kantor Imigrasi Kelas III Bima Non TPI Bima, dengan Unit Penyelenggara  Bandar Udara Kelas II Sultan Muhammad Salahuddin (SMS) Bima.



Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Bandar Udara Muhammad Salahuddin Bima, dihadiri oleh kepala Kantor Imigrasi Kelas III Bima, Pihak Jaksa Bima, Kodim 1608/Bima, Polri dengan Tim Pora.



“Memang Bandara ini merupakan salah satu pintu masuknya bagi Warga Negara Asing selama ini”. Ungkap Kepala Bandara Muhammad Sultan Salahuddin Bima I. Kadek. Dalam sambutannya. Senin (13/05/19).



“Dengan adanya penandatanganan MoU ini mari kita sama-sama tetap menjaga Bandar Udara ini, dan kami yakin jika kita tetap bersama dalam menjaganya pasti akan aman-aman saja”. Katanya.



Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas III non TPI Bima Dedy SH. Mengatakan bahwa, MoU ini sangatlah penting untuk dilakukan, karena mengingat semakin meningkatnya aktivitas orang asing di wilayah Kota, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.



“Maka sangat penting dengan adanya deteksi sejak dini terkait keberadaan orang Asing, dengan melakukan pengawasan sejak masuknya di Bima ini melalui Bandar Udara Muhammad Sultan Salahuddin Bima”. Katanya.



Perjanjian kerja sama ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan dengan pengelola Bandar Udara yang belum berstatus Bandar Internasional.



“Maka dengan itu mudah-mudahan di tahun depan akan ditingkatkan kerja sama dalam wadah Tim Pora Udara Bandar Udara Sultan Muhammad Salhuddin Bima”. Harapnya.


Diakuinya bahwa, penempatan personilimgrasi di Bandar Udara Muhammad Sultan Salahuddin bima, sangatlah efektif dalam melakukan deteksi dini dengan keberadaan orang asing, sehingga data awal keberadaan Orang Asing yang memasuki wilayah Bima dapat tercatat dengabaik.



Karena data awal ini merupakan bahan untuk pertukaran informasi dengan semua anggota tim pengawas orang asing (Tim Pora), sehingga dapat mempermudah dalam pengawaan terhadap keberadaan orang di wilayah Kota, Kabupaten Bima dan Kabupaten dompu. Tutupnya.(Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.