Kejari Bima Musnahkan BB Senpi, Narkoba dan Sajam
Bima,
Media NTB - Kejaksaan Negeri Raba (Kejari) Bima
melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berupa obat terlarang senjata tajam dan
senjata rakitan, pemusnahan ini berdasarkan sesuai dengan keputusan inkrah dari
Hakim pengadilan Negeri Bima.
Kepala Kejari Bima Widagdo
Mulyono Petrus, SH, M.Hum dalam laporannya menyampaikan, berdasarkan perintah
Hakim pengadilan Negeri Bima bahwa barang bukti ini harus dimusnahkan sebagai
perlengkapan keputusan inkrah dari pengadilan. Senin (02/05/19).
"Proses peradilan
sampai dengan peradilan tetap, Kejari Bima melaksanakan dan memusnahkan 44
perkara dari Tahun 2018 sampai 2019, dengan barang bukti berupa Ganja 51
Gram,1,6 gram sabu,dan Senjata api 3 buah,1 buah laras panjang, 2 buah laras
pendek dan 6 buah parang, 1440 butir jenis pil tramadol," Ungkap Widagdo.
“Dengan hasil pemusnahan ini
Kejaksaan Negeri Raba Bima, musnahkan BB ini atas perintah Pengadilan Negeri
sesuai dengan Inkrah dan proses Hukum yang sah, sehingga kami pada hari ini
bersama sama dalam memberantas peredaran sajam dan sejenisnya”. ujarnya.
Usai melakukan sambutan
Kepala Kejari Bima bersama pejabat Polres Bima, Polres Bima kota dan sejumlah
pejabat lainnya, melakukan pemusnahan secara simbolis memotong barang bukti
dengan menggunakan alat pemotong dan membakar pil tramadol. Tutupnya.(Ucok)
Post a Comment