Kejari Bima Musnahkan BB Senpi, Narkoba dan Sajam



Bima, Media NTB - Kejaksaan Negeri Raba (Kejari) Bima melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berupa obat terlarang senjata tajam dan senjata rakitan, pemusnahan ini berdasarkan sesuai dengan keputusan inkrah dari Hakim pengadilan Negeri Bima.



Kepala Kejari Bima Widagdo Mulyono Petrus, SH, M.Hum dalam laporannya menyampaikan, berdasarkan perintah Hakim pengadilan Negeri Bima bahwa barang bukti ini harus dimusnahkan sebagai perlengkapan keputusan inkrah dari pengadilan. Senin (02/05/19).



"Proses peradilan sampai dengan peradilan tetap, Kejari Bima melaksanakan dan memusnahkan 44 perkara dari Tahun 2018 sampai 2019, dengan barang bukti berupa Ganja 51 Gram,1,6 gram sabu,dan Senjata api 3 buah,1 buah laras panjang, 2 buah laras pendek dan 6 buah parang, 1440 butir jenis pil tramadol," Ungkap Widagdo.



“Dengan hasil pemusnahan ini Kejaksaan Negeri Raba Bima, musnahkan BB ini atas perintah Pengadilan Negeri sesuai dengan Inkrah dan proses Hukum yang sah, sehingga kami pada hari ini bersama sama dalam memberantas peredaran sajam dan sejenisnya”. ujarnya.



Usai melakukan sambutan Kepala Kejari Bima bersama pejabat Polres Bima, Polres Bima kota dan sejumlah pejabat lainnya, melakukan pemusnahan secara simbolis memotong barang bukti dengan menggunakan alat pemotong dan membakar pil tramadol. Tutupnya.(Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.