Pemkab. Bima Gelar Lokakarya Kajian Pelaksanaan Kewenangan Camat tentang Koordinasi


Bima, Media NTB - Kegiatan tersebut dilangsungkan di aula homestay mutmainah Kota Bima Pada hari Rabu (22/5). Dan ini dihadiri oleh Kabag Hukum Setda Bima, Kepala Bappeda Kabupaten Bima beserta jajaran ,pengurus Kompak NTB, Kepala OPD, camat yang berada di 18 kecamatan.



Menurut pengurus maupun Koordinator Kompak NTB Ridha Maruf mengatakan bahwa lokakarya yang dilaksanakan ini dalam rangka memberikan pemahaman terkait dengan tugas pokok dan fungsi seorang camat dalam rangka pendelegasian sebagian tugas kepala daerah kepada camat terutama terkait dengan pembangunan yang dilaksanakan  demi pelaksanaan pembangun an di wilayah kecamatan walaupun yang berada di desa itu sendiri.



Disebutkan pula bahwa dalam PP-17 tahun 2018 tentang Kecamatan, disebutkan bahwa selain melaksanakan tugasnya dalam penyelenggaraan pemerintah di kecamatan juga mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi  kewenangan daerah. Sehingga hasil yang diharapkan adalah terealisasikannya kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat yang mudah, cepat dan berkualitas.



Sementara itu Bupati Bima yang diwakili oleh Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Bima HM. Qurban, SH mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka memberikan dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dengan pelimpahan sebagian kewenangan kepala daerah pada camat.



Oleh karena itu sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang paling dekat dengan masyarakat , kecamatan dapat berperan penting untuk memastikan warga agar dapat mengakses pelayanan dasar sekaligus mendorong pelayanan berkualitas yang terjangkau untuk semua masyarakat. Hal ini dikarenakan keberadaan seorang camat sangat mendukung terkait keberadaan program pemerintah di kecamatan.



Pelimpahan wewenang kepala daerah kepada camat ini berkaitan erat dengan penyelenggaraan tugas pemerintah. Ini sesuai dengan Undang -undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah an daerah sebagai koordinator di wilayah kerja.



Implementasi pelimpahan tigas pemerintah umum ini diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien karena camat lebih mengenai kondisi wilayahnya. Pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada camat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu pelaksanaan tugas pemerintahan umum juga dapat dilaksanakan secara efektif, efisien. 
Saya berharap dengan adanya kegiatan ini dalam rangka untuk menumbuhkembangkan pemahaman dan pengertian camat beserta unit organisasi kecamatan selaku penera wewenang,agar wewenang dapat dilaksanakan dengan tepat dan konsisten.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.