Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Tramadol Ilegal di Kabupaten Bima


Bima, Media NTB - Pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2019 sekira pukul 15.30 Wita, unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengungkap peredaran penyalahgunaan obat obatan jenis Tramadol sebagaimana diatur dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, bertempat di Desa Tonda, Kec. Madapangga Kab. Bima.



Berdasarkan keterangan Pers yang disampaikan oleh Kapolres Bima, AKBP. Bagus S. Wibowo S.I.K., melalui Kasubbag Hukumnya IPTU Hanafi, tersangka yang bersahil diamankan petugas adalah inisial i, 58 tahun beralamat di Rt 015 Rw 004 desa Dena Kec. Madapangga, kab. Bima dengan pekerjaan sebagai Swasta.


Hanafi mengungkapkan, adapun barang bukti (BB)  yang berhasil diamankan bersama pelaku adalah sebanyak 30 Butir kapsul Tramadol 50 mg, 1 klip plastik berisi 3 kapsul Tramadol 50 mg yang sudah di buka dari bungkus, 1 strip obat thrihexyphenedil yang berisi 10 butir dan uang sejumlah Rp. 361.000.



Hanafi menuturkan, penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan dan pengawasan yang dilakukan oleh tim, bahwa di desa Tonda kec. Madapangga terdapat seseorang yang sering melakukan transaksi obat obatan berupa Tramadol. Tim kemudian langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pemantauan. Setelah beberapa saat  tim melakukan pemantaun telihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan menuju TKP. Setelah itu tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap seseorang saksi atas nama inisial AM dan didapatkan barang bukti berupa 14 butir kapsul Tramadol. Setelah itu tim melakukan introgasi terhadap saksi atau pembeli dan setelah itu Tim  langsung melakukan penggeledahan di rumah Penjual Tramadol tersebut dan mendapatkan beberapa barang bukti berupa obat - obatan berupa Tramadol 50 mg. Setelah itu tim opsnal  mengamankan penjual dan pembeli serta beberapa barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di  Sat Resnarkoba Polres Bima.


"Terhadap pelaku pengedar obat secara ilegal ini akan sangkakan melanggar pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan  dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara". Tutup Hanafi.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.