Polres Bima Gelar Operasi Selama 14 Hari, Ini Sejumlah BB Yang Berhasi Disita

BB Miras Berbagai Jenis. Foto: Dokumen Polres Bima Kota 

Bima, Media NTB – Kapolres Bima kota menggelar jumpa pers dalam rangka ekspos hasil operasi pekat yang dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai sejak tanggal 26 April sampai 9 Mei 2019.



Dalam hal ini, Polres Bima kota menyampaikan bahwa ada beberpa hasil dari kegiatan target operasi yang telah dilaksnakan, diantaranya adalah operasi miras, obat terlarang, dan perjudian. Ungkap Kapolres melalui Kabag Ops Kompol Jamaludin, Sabtu (11/05/19).



“Sementara dalam target operasi terhadap judi, ada 100 yang telah kami ungkap, sedangkan di luar dari pada target operasi yang telah terungkap ada 10 kasus,  dari 10 kasus ada 11 miras merupakan target oprasi 1, sedangkan target operasi 2 ada 3 kasus judi yang telah terungkap”. Terangnya.



Lanjut Jamal, atas tindakan yang dilakukan pihak kepolisian sehingga berhasil menangkap 2 orang yang diduaga sebagai pemain, diantaranya inisial BH (39) dari Desa Nata Kecamatan Palibelo dan AD (39) dari desa Simpasai Kecamatan Monta.



“Kedua pelaku tersebut akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara”. Tegasnya.



Namun adapun barang bukti yang telah diamankan dalam sejenis miras, diantaranya bir bintang sebanyak 343 botol, arak tuban 199 botol, anggur merah 9 botol, civas 2 botol, black label 8 botol.



“Sedangkan untuk barang bukti dari perjudian ada uang sebesar Rp. 1. 257.000, 25 lembar kertas kerapan yang berisi tulisan angka nomor togel, 6 lembar kertas, 2 buah hp nokia, 2 buah dompet dan 1 buah kartu ATM”. Bebernya.



Mudahan dengan kegiatan opearsi selama ini di Bima, untuk kedepanya diharapkan hal seperti ini tidak ada lagi yang beredar di masyrakat Kabupaten Bima. Tutupnya.(Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.