Safari ramadan di masjid Al-Mujahiddin Wera, Bupati Ingatkan Umat Muslim Agar Bayar Zakat Fitrah dan Maal


Bima, Media NTB - Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dihadapan Wakil bupati Bima, anggota DPRD Kabupaten Bima, Para Staf Ahli, Asisten, Kabag Lingkup Setda Bima, Kepala OPD lingkup pemerintah Kabupaten Bima, Camat, Para Jamaah Safari ramadan di masjid AL-Mujahiddin desa Nangawera Kecamatan Wera pada hari minggu (12/5) menghimbau kepada seluruh umat muslim agar kita melaksanakan ibadah solat.



"Selain itu kita juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah dan zakat maal, hal ini dikarenakan zakat merupakan salah satu rukun islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam." Kata Bupati Bima. 



Bupati melanjutkan, oleh karena itu zakat adalah wajib (fardhu)  atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu.



Selain itu, zakat termasud dalam katagori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Quran dan AS-Sunnah sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang Sesuai dengan perkembangan umat manusia. 



Dengan kita membayar zakat ini salah satu rukun Islam yang harus dilakukan oleh seorang muslim dengan membayar zakat sekaligus suatu ibadah kepada Allah, SWT yakni dengan cara mengeluarkan sebagian harta kepada orang yang berwajib, manakala harta tersebut sudah mencapai hisapnya. 



Dikatakan pula bahwa dalam ajaran Islam,zakat ini dapat dibagi kedalam dja jenis macam zakat. Pertama zakat fitrah dan kedua zakat maal. 
Adapun arti dari zakat fitrah ini adalah zakat yang berupa sembako yang pembayarannya bisa dilakukan pada hari pertama ramadan atau bisa di hari akhir pada bulan ramadan, selama belum melakukan sholat idul fitri, karena jika sudah melewati batas tersebut dianggap sebafai shadaqah. 



Sebagian besar masyarakat sering membayar zakat ini dalam bentuk beras. Jumlah untuk zakat fitrah ini adalah 3,2 liter atau setara dengan 2,5 kg. Zakat fitrah ini tidaklah hanya sekedar ibadah saja, memainkan juga sebagai bentuk pembersih diri kita dari Dosa-dosa yang telah kita lakukan. 



Melaksanakan pembayaran zakat fitrah ini hukumnya adalah wajib bagi siapapun baik laki-laki, perempuan, tua, muda, merdeka atau sahaya. Bahkan seorang bayi lahirnya di malam terakhir di bulan ramadan  pun juga sudah terkena hukum wajib. 



Sementara itu untuk zakat maalnya, merupakan harta yang dikeluarkan dari sebagian harta yang kita miliki dan diberikan kepada mereka yang berhak menerima dengan ketentuan yang sudah ditentukan.  Zakat maal ini ditentukan oleh haul (masanya) atau ketika sudah mencapai ukuran satu hisab. 



Jika zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih diri, dan dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, maka penyebutan zakat maal ini juga berfungsi sebagai pembersih atas harta yang  telah kita miliki, karena kita ketahui sendiri bahwa semua yang kita miliki juga ataa pemberian Allah, SWT. 



Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE berharap dengan kewajiban kita untuk membayar zakat ini, dapat mengugah. Hati kita semua untuk senantiasa menyisihkan apa yang telah diberikan Allah, SWT kepada kita supaya kita juga bisa berbagi dan meringankan beban hidup mereka semuanya. 



Sementara itu penceramah yang disampaikan oleh Ustad Abdul Haris, M. Pdi dalam tausiahnya menegaskan terkait dengan bulan puasa dan bulan ramadan. Dimana bulan ini merupakan bulan yang penuh berkah dan rahmat. Oleh karena itu kepada seluruh umat muslim untuk melaksanakan perintah dari Allah,SWT dan menjauhi larangannya. 



Momentum ini ditandai dengan penyerahan bantuan masjid sebesar 70 juta yang diperuntukkan kelanjutan pembangunan masjid dan penyerahan bantuan kitab suci AL-Quran yang diterima oleh panitia pengurus masjid,  Selanjut penyerahan bantuan satu unit warles untuk majelis taklim yang berada di desa nangawera kecamatan wera yang diterima oleh ketua majelis dan penyerahan bingkisan untuk kepala dusun yang berada di desa nangawera kecamatan wera. Bantuan tersebut diserahkan oleh Bupati Bima dan Wakil bupati Bima.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.