DPMPTSP Kabupaten Bima Adakan Pendataan Perizinan



Bima, Media NTB - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bima melakukan pendataan perizinan tempat usaha Selasa (25/6).
             


Kepala DPMPTSP Kabupaten Bima Drs. Agus Salim M.Si mengatakan, pendataan tersebut menitikberatkan pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk mendorong optimalisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
             


Untuk tujuan tersebut Kepala DPMPTSP membagi empat kelompok yang melakukan pendataan pada 18 kecamatan yang ada. Hari Selasa (25/6) tim turun lakukan pendataan izin usaha di sepanjang jalan negara sepanjang wilayah Kecamatan Bolo dan Madapangga". Jelasnya.
     


Untuk tujuan pendataan tersebut, Tim dibagi dalam empat kelompok.  Tim A dipimpin Sekretaris DPMPTSP bertugas di Kecamatan Bolo, Madapangga, Wawo, Sape dan Lambu. 
            


Demikian halnya tiga Tim yang dipimpin para Kabid dan turun di sejumlah kecamatan lainnya mulai tgl 14  sampai dengan  31 Juni 2019. Selanjutnya akan diinput dan dilaporkan kepada pihak terkait untuk ditindak lanjuti. 
          


Dikatakan Agus Salim,  "Saat ini Tim memfokuskan pendataan pada badan usaha  sepanjang ruas jalan negara dan ke depan akan ditargetkan pada badan usaha yang melakukan aktifitas usaha di desa, termasuk rumah tinggal". Tandasnya.
           


"Target pendataan  yaitu IMB sehingga akan diketahui  badan usaha yang sudah dan belum memiliki dokumen izin dimaksud". Terangnya.
              


Dirinya menghimbau agar badan usaha yang belum memiliki IMB agar segera mengurusnya dan memiliki IMB seumur Hidup.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.