Sekda Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Raperda Kota Bima
Bima,
Media NTB - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Bima menggelar rapat paripurna ke-4 masa sidang II Tahun Dinas 2019 dengan
agenda penyampaian jawaban Walikota Bima atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD
Kota Bima mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bima Tahun
2019 dan pembentukan panitia khusus dewan yang akan membahas dan merumuskan
materi Raperda.
Rapat Paripurna dipimpin
oleh Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH didampingi Wakil Ketua Sudirman DJ, SH
dan Alfian Indrawirawan, S. Adm, pada Senin, 10 Juni 2019, di ruang rapat
paripurna DPRD Kota Bima. Hadir Sekda Kota Bima, FKPD, Anggota DPRD Kota Bima,
Asisten I, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, serta tokoh masyarakat.
Empat raperda yang diajukan
meliputi: 1). Rancangan peraturan daerah tentang perubahan keempat atas Perda
Nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum; 2). Rancangan peraturan daerah
tentang perubahan ketiga atas perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa
usaha; 3). Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 14
tahun 2010 tentang retribusi pasar grosir dan atau pertokoan; dan 4). Rancangan
peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan.
Mewakili Walikota, Sekda
Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH membacakan nota jawaban atas pandangan umum
fraksi DPRD terhadap empat buah raperda tersebut. Agar materi muatan raperda
dapat sejalan dengan azas, prinsip serta tidak bertentangan dengan tata urutan
peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum adalah dengan melakukan
harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
"Hal ini sebagaimana
diatur dalam ketentuan pasal 5 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas
pembentukan yang baik, meliputi kejelasan tujuan, pejabat pembentuk yang tepat,
kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan
dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan", jelas Sekda.
Selain itu, kata Sekda, optimalisasi
pelaksanaan peraturan daerah diukur dari target yang diatur dalam perda,
sehingga bisa tercapai sesuai dengan harapan dan tujuan bersama. Sebelum
Raperda dibahas bersama dewan, Pemerintah Kota Bima mendorong perangkat daerah
pemrakarsa untuk melakukan uji publik.
"Uji publik ini
dimaksudkan untuk mendapatkan masukan-masukan positif terutama dari para
pemangku kepentingan guna penyempurnaan raperda yang disusun. Selanjutnya,
sesuai aturan yang berlaku, sebelum raperda ditetapkan, terlebih dahulu
disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan fasilitasi", ungkapnya.
Disampaikannya pula, bahwa
sosialisasi perda dan penyuluhan hukum masih diperlukan langkah-langkah
strategis dan menyeluruh, guna membangun pemahaman dan kesadaran hukum, baik di
tingkat masyarakat maupun para pemangku kepentingan. Jika pemahaman masyarakat
terhadap aturan itu baik, maka akan berimplikasi pada tertibnya pelaksanaan hak
dan kewajiban sesuai dengan cita-cita dari sebuah peraturan.
Usai rapat paripurna
tersebut, dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD Kota Bima
yang membahas empat buah Raperda Kota Bima usulan Walikota Bima masa sidang II
Tahun Dinas 2019. Adapun susunan jabatan pansus tersebut, sebagai berikut:
Ketua, Taufik A. Karim, SH, Wakil Ketua, H. Agus Wirawan, SE, Sekretaris, A.
Saad A. Djafar, serta Anggota, Ir. M.Noor, Khalid, M.Safie, ST, M. Tajil
Arifin,SH, Anwar Arman, SE, M. Irfan, S. Sos.,M.Si, dan Edy Ihwansyah,SE.
Dengan telah ditetapkannya
susunan anggota dan komposisi jabatan Pansus dewan tersebut, Ketua DPRD Kota
Bima mengharapkan dapat bermanfaat dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan
baik sebagai pengemban amanah, khususnya lebih cermat mengkaji dan meneliti
terhadap materi keempat buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan.(NM)
Post a Comment