Dukung Kebangkitan Ekonomi Nasional, Pemerintah Serap Aspirasi Pelaku Industri



Oleh : Ghiffari Ramadhani

Aspirasi dari sektor industri dan pelaku usaha ternyata mendapatkan respons pemerintah dengan penerbitan peraturan pemerintah nomor 45 Tahun 2019, berisi super deduction tax.


Peraturan tersebut menerbitkan peraturan bahwa pengusaha dan industri yang terlibat dalam penyelenggaraan pendirkan vokasi serta kegiatan riset dan inovasi akan mendapatkan pengurangan tagihan pajak penghasilan.


Adanya regulasi tersebut merupakan angin segar bagi para pelaku industri di tanah air, dimana secara akuntansi, dana yang dikeluarkan untuk riset dan vokasi bisa dibiayakan dan mengurangi pajak hingga dua – tiga kali lipat.


Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, terbitnya peraturan tersebut merupakan jawaban dari aspirasi para pelaku industri. Beberapa waktu lalu, Kementrian Perindustrian mengusulkan agar dirinya memberikan insentif kepada pelaku usaha yang melakukan riset dan inovasi.


Menurutnya, dengan adanya PP tersebut, pemerintah ingin mendorong agar industri dalam negeri dapat meningkat. Tak tanggung – tanggung, pemerintah menginginkan agar industri dalam negeri bisa bersaing di kancah internasional.


Perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan atau pembelajaran untuk mengembangkan sumber daya manusia berbasis kompetensi diberi pengurangan pajak penghasilan paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan.


Sedangkan yang menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan berbasis teknologi dan inovasi diberi pengurangan pajak penghasilan maksimal 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan dalam jangka waktu tertentu.


Sementara itu, pengurangan pajak penghasilan sebesar 60 persen diberikan kepada industri padat karya yang menanam modal baru atau memperluas usaha di bidang tertentu.


Insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan pelaku usaha dalam mengembangkan kualitas SDM, dalam pelatihan tenaga kerja agar sesuai kebutuhan pasar, dan melakukan riset untuk meningkatkan daya saing global. Hal tersebut tentu menjadi peluang besar bagi Pemerintah Indonesia untuk dapat meningkatkan peran serta swasta dalam mencapai target – target ekonomi, antara lain memperkuat basis industri nasional yang berorientasi pada ekspor dan industri menengah.


Insentif pajak tersebut juga bisa diarahkan untuk mengatasi persoalan industri nasional yang selama ini ada, yaitu kompetensi tenaga kerja yang kurang dan pengembangan riset, secara lebih terstruktur.


Sehingga alokasi dana perusahaan yang semestinya dibayarkan untuk membayar pajak, dapat dialihkan untuk mendanai keperluan pengembangan SDM dalam sebuah perusahaan, yang dampaknya pengembangan tersebut akan meningkatkan kualitas perusahaan sehingga dapat bersaing di tingkat global.
Kini terbukti sudah bahwa pemerintah dapat menerima dan mengapresiasi aspirasi serta masukan dari pelaku bisnis. 



Senada dengan hal tersebut, kita tentu mengharapkan agar masukan – masukan dari segmen masyarakat yang lain, seperti dalam bidang politik, sosial dan budaya juga dapat disampaikan kepada pemerintah. Aspirasi berupa masukan – masukan yang disampaikan secara konstruktif dengan argumentasi rasional dan latar belakang filosofi yang jelas, harus dapat diakomodasi oleh pemerintah untuk kemaslahatan bersama.


Kepedulian ini kita harapkan juga dapat merembet kepada pelaku ekonomi kreatif, hal ini diperlukan karena pelaku industri kreatif cukup disegani di tingkat internasional. Bahkan dalam beberapa kompetisi tingkat internasional, Indonesia juga sering mendapatkan juara pertama.


Dalam kesempatan berbeda, Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menjelaskan, bahwa ada sejumlah dana abadi yang seharusnya dapat dianggarkan untuk memberikan dukungan guna mendorong pengembangan potensi dan sumber daya di sektor industri kreatif.


Namun pihaknya belum bisa memastikan bagaimana mekanismenya karena hal itu akan kembali dibicarakan dan semoga DPR RI juga dapat memberkan dukungan yang sama dengannya menyangkut dengan alokasi dana abadi tersebut.


Pada periode kedua nantinya, para pelaku ekonomi kreatif tentu berharap agar Jokowi dapat memberikan perhatian lebih di sektor ekonomi kreatif agar nantinya sumber daya dan kesejahteraan para pelaku seni dan kreatif dapat semakin kompetitif di kancah internasional.


Penyerapan aspirasi yang baik tentu merupkan ciri dari negara demokrasi yang sudah matang, karena bagaimanapun juga mereka yang duduk di kursi parlemen tidaklah lepas dari peran dukungan masyarakat yang memberikan suaranya pada kontes pemilihan umum.


Terserapnya aspirasi juga menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap kehidupan masyarakat yang heterogen.(**)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.