Percepat Adminduk, Disdukcapil Jalin Kerjasama dengan STKIP Tamsis


Bima, Media NTB - Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil atas dukungan Program  Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) Selasa (9/7) menanda tangani Nota Kesepahaman (MoU) Penyelenggaraan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik dengan STKIP Taman Siswa Bima di aula Hotel Mutmainah Kota Bima.    
         

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Bima Salahudin, SH, M.Si dengan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STKIP Taman Siswa Bima Anisa M.Pd yang disaksikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra  Setda H. Muhammad Qurban SH, Front Line Service Koordinator KOMPAK Nusa Tenggara Barat Susan Dewi R dan Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima Zunaidin, S.Sos, MM
               


District Coordinator KOMPAK Bima Asrullah  mengatakan, pihaknya  menginisiasi pola KKN tematik  kerjasama dengan mahasiswa KKN STKIP Taman Siswa Bima ini ditujukan agar  cakupan pelayanan administrasi kependudukan di desa dapat dipenuhi. Data kependudukam  ini selanjutnya diupload pada profil administrasi kependudukan desa". Jelasnya.
           


Dikatakan Asrullah, dalam nota kesepahaman tersebut kerjasama mencakup pendataan kepemilikan, pengumpulan berkas persyaratan dan pencetakan dokumen  kependudukan (KTP elektronik, akta kematian dan KIA) 
        


MoU tersebut di satu sisi mengatur kewajiban Disdukcapil memberikan data jumlah penduduk yang belum memiliki dokumen kependudukan, memberikan informasi teknis tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil untuk kemudian melakukan pencetakan dokumen kependudukan.
              


Sementara di sisi lain, peserta KKN berlewajiban menyiapkan SDM yang dibutuhkan dalam rangka pendataan dan pengumpulan berkas persyaratan,  memfasilitasi pendaftaran dan pengumpulan berkas Adminduk. 
         


Pada saat yang sama mahasiswa KKN juga melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk pengurusan penerbitan dokumen kependudukan, menjamin kerahasiaan dokumen dan kebenaran data yang diperoleh dari pendataan masyarakat". Terang Asrul.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.