Geram Bima Menduduki Kantor DPRD


Bima, Media NTB - Ratusan masa aksi yang tergabung dalam LMND Eks Kota dan Kabupaten Bima, KPR Bima, GMNI, HMI MPO, Himdom, BEM Stit Sunan Giri Bima, Geperma, IPMR LPM Mata Bima, Fokmma, Ksatria Muda, LSIP Bima, KMLB serta begerapa organisasi kemahasiswaan lainnya melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Bima, Senin (30/09/19) sekitat puluk 13.00 wita.



Aksi yang dilakukan pada hari ini bukanlah gerakan yang spontanitas atau gerakan yang ditunggangi, namun gerakan ini murni dari hati mahasiswa yang ada diseluruh Indonesia.



“Maka dari itu Gerakan Mahasiswa Dan Rakyat (Geram) Bima melakukan aksi pada hari ini, dan menolak segala bentuk deregulasi kebijakan negara yang memasung demokrasi. Serta hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat dan mahasiswa. Ujar Iden dan Bambang selaku Jendral Lapangan Aksi.



“Sementara itu bangunlah persatuan nasional dan hentikan imperialisme, serta wujudkan pendidikan gratis, ilmiah dan demokrasi serta kembalikan ke pancasila dan UU 1945 laksana pasal 33”. Tegasnya.



Namun adapun tuntutan pada hari ini yaitu, menolak RUU pertanahan ketenagakerjaan KPK KUHP, serta bubarkan BPJS dan kembalikan ke Jamkesmas, hentikan represifitas terhadap gerakan rakyat serta tindak tegas terhadap distributor dan pengecer nakal yang menjual pupuk diatas HET yang ada di Kota maupun Kabupaten Bima.



“Kami juga mendesak kepada pemerintah Kabupaten Bima, agar membuat perda untuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap petani lebih-lebih untuk petani garam, bawang dan jagung. Serta stabilkan harga panen petani, dan bangunkan Badan Usaha Milik Tani (BUMT) dibawah control dewan tani. Dan yang paling penting agar mengusir PT. JMK yang ada di Kecamatan Wera Kabupaten Bima”. Desaknya.



Karena atas tuntutan masa aksi yang cukup lama sampai memasuki dan menduduki ruangan rapat DPRD, sehingga Muhammad Putera Feriyandi S.Ip, selaku ketua DPRD sementara langsung menanggapi di ruangan rapat tersebut.



“Kami sangat mendukung terhadap Gerakan Rakyat dan Mahsiswa (Geram) yang menolak terhadap Revisi RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan Dan RUU KPK”. Terangnya.



Yandi juga berharap kepada pemerintah daerah untuk mencabut ijin usaha, dan menindak tegas terhadap distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang telah menjual diatas harga eceran tertinggi. Serta menetapkan harga standar obat-obatan pestisida.



Namun terkait upaya dan perlindungan dan pemberdayaan petani pada tahun 2020 DPRD Kabupaten Bima, akan menginisiasi raperda tentang tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Tutupnya.(Uchok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.