Kuitansi 7 Juta Viral di Medsos, IM Melaporkan HN di Polisi

Bima, Media NTB - Setelah viralnya di media sosial (Medsos), kini IM resmi melaporkan HN di Polsek Rasanae Timur.


Dilaporkannya terkait dengan adanya ulah  HN yang telah melakukan penipuan terhadap IM, dengan iming-iming untuk menjadi pegawai dinas Pop PP Kota Bima.


HN juga telah menerima uang senilai Rp.7.000.000. dari IM dengan terbukti melalui kuitansi yang telah ditandatanganinya diatas matrei 6.000.


Namun hal itu dibenarkan oleh Polsek Rasanae Timur Kota Bima, Saat ditemui oleh Media ini. Selasa (03/09/19).


"Memang IM telah melaporkan kepada kami atas kejadian itu, namun untuk saat ini masih dalam tahap penyelidikan". Ungkap Kapolsek Lutfi SH.


"Kita juga masih mengambil keterangan dari pihak korban maupun dengan 2 orang. Dan kalau memang HN ini telah melakukan penipuan maka kami akan memanggilnya". Jelasnya


Dijelaskannya, jika HN benar melakukan penipuan, maka akan dikenakan pasal 378 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Tutupnya.(Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.