Syarifuddin Meminta Pemilihan Ulang Anggota BPD desa Tonda


Bima, Media NTB - Pemilihan badan permusyawaratan desa (BPD) desa Tonda kecamatan Madapangga yang telah berlangsung pada hari Rabu tanggal 4 September 2019 di lapangan desa Tonda berjalan sangat alot dan banyak kritikan yang dialamatkan kepada panitia pemilihan anggota BPD desa setempat.



Peraturan panitia yang telah disepakati bersama antara panitia dan calon anggota BPD yang semula di dalam juknis yang telah diberikan pemerintah daerah kabupaten Bima bahwa pemilih berdasarkan pada kartu Tanda penduduk elektronik (KTP-E) yang kemudian diubah berdasarkan hasil kesehatan rapat antara panitia dengan peserta/calon bahwa pemilih berdasarkan alamat domisili pemilih bukan berdasarkan alamat yang tertulis di KTP-e sehingga bagi warga Tonda yang tidak tinggal di desa Tonda sekalipun memiliki KTP-e tidak boleh memberikan hak suara, namun disaat pemilihan tengah berlangsung pemilih melakukan protes yang kemudian kritikan itu diakomodir oleh panitia dengan merubah kembali aturan yang telah disepakati. 



Syarifudin salah satu calon anggota BPD desa Tonda mengatakan, ini panitia tidak konsisten menjalankan aturan, curang panitia kenapa merubah aturan ditengah proses pemilihan sedang berlangsung, saya tidak Terima, ujarnya dengan nada tinggi. 



Syarifudin menambahkan bahwa, selain aturan yg berubah dari alamat domisili kemudian diubah menjadi alamat KTP-e, kecurangan lain panitia banyak antara lain:

1. Membolehkan pemilih yang tdk memiliki KTP-e datang mencoblos dengan memperlihatkan ijazah sedangkan pemilih tersebut udah berumur 38 tahun dan baru pulang dari jakarta.

2. Pemilih dibawah umur, 

3. Daftar pemilih tetap tidak jelas, 

4. Menghilangkan hak suara masyarakat dengan alasan kertas suara habis. 



"Oleh karena itu kami menuntut dilakukan pemilihan ulang di dusun satu dan dusun dua agar memenuhi rasa keadilan dan memastikan semua warga desa Tonda memberikan hak suaranya. Jika tidak dilakukan pemilihan ulang, maka kami tidak akan menandatangani berita acara hasil pemilihan." Tutupnya. 


Pemilihan calon anggota BPD desa tonda berlangsung mulai jam 08.00wita hingga jam 17.30 wita yang kemudian dilanjutkan dengan penghitungan perolehan suara mulai keterwakilan perempuan, keterwakilan dusun satu, keterwakilan dusun dua dan keterwakilan dusun tiga yang berakhir jam 23.30 wita.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.