Bale Mediasi Provinsi NTB Gelar Sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2018
Bima,
Media NTB - Badan Kesbangpol Kota Bima memfasilitasi tim
Bale Mediasi Provinsi NTB dalam rangka mensosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2018 tentang Bale Mediasi yang bertempat di Aula Pemerintah Kota Bima,
Kamis (31/10).
Hadir Asisten Administrasi
Umum Drs.H.Sukri M.Si, Kepala badan kesbangpol kota bima, Ketua Bale Mediasi
H.Lalu Mariyun, SH. MH beserta rombongan, camat Rasanae Barat, Lurah, Babinsa
dan Babinkamtimnas.
Arahan Walikota Bima yang
disampaikan oleh Asisten Administrasi umum setda kota bima Drs. H. Sukri M.Si
menyampaikan selamat datang kepada tim bale mediasi Provinsi NTB dan
mengapresiasi hadirnya bale mediasi yang melakukan sosialisasi.
Asisten juga menyampaikan
sosialisasi bale mediasi bertujuan untuk memediator beberapa pihak untuk
menyelesaikan sengketa melalui mediasi diluar pengadilan.
"Forum ini juga menjadi
ajang bagi seluruh elemen di kelurahan untuk bersatu mengantisipasi dan
mengelimir berbagai potensi konflik yang akan terjadi," jelasnya.
Di akhir arahan asisten
berharap semoga dengan adanya sosialisasi ini bisa menambah wawasan seluruh
peserta, serta menjadi ajang bertukar pendapat dan pengalaman untuk membangun
masyarakat yang lebih baik.
Kegiatan dilanjutkan dengan
sesi tanya jawab.(NM)
Post a Comment