Dugaan Penipuan Konsumen, HMI MPO Cabang Bima Melaporkan CV. Hilal Ke Polres Bima Kota


Bima, Media NTB - Hari Kamis 28 November 2019  pukul 14.30 HMI MPO Cabang Bima yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan CV. Hilal, perusahaan air minum Asakota ke Kapolres Bima kota atas dugaan tindak pidana penipuan konsumen dengan nomor laporan: STTLP/K/705/XI/2019/NTB/Rrs Bima Kota. 



Air minuml Asakota yang selama ini digadang-gadangkan air minum berkualitas yang bersumber dari mata air pegunungan, ternyata diduga bersumber dari sumur bor, sebab di dalam Surat Izin Penganmbilan Air Tanah nya (SIPA), air minum Asakota diduga diambil dari sumur bor yang terletak di Rabadompu Barat Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima, sedangkan dalam kemasan tertulis dengan jelas bahwa air minum Asakota di ambil dari mata air pegunungan. Untuk itu HMI-MPO menuntut Ellya sebagai penanggung jawab CV. Hilal yang sekaligus istri Walikota Bima agar di proses sesuai hukum yang berlaku. Laporan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang No. 8  Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagaimana ketentuan pada pasal 7 huruf A dan B, pasal 90 ayat 1 haruf K.



Ketua umum HMI-MPO Cabang, Bima Wildan Kusuma meminta Kapolres Bima kota untuk membongkar penipuan yang diduga dilakukan oleh CV. Hilal. Dugaan penipuan konsumen dengan label sumber air berasal dari mata air Pegunungan itu sudah bertahun-tahun berjalan.


Kuasa Hukum HMI-MPO cabang Bima, Bambang Purwanto, SH. MH, yang mendapingi serta ikut mengawal kasus tersebut mendesak kepada bapak Kapolres Bima kota, agar di proses secara hukum dan tidak memihak kepada pihak manapun untuk kepentingan proses hukum yang berlaku.(BM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.