Pesan Bang Zul ke APIP dan APH: Tidak Mencari-cari Kesalahan dan Kedepankan Preventif Solutif


Mataram, Media NTB - Gubernur NTB, Dr.H.Zulkieflimansyah meminta kepada seluruh aparat pengawas Instansi  pemerintah (APIP) dan Aparat penegak Hukum (APH)  untuk mengedepankan detiksi dini dan upaya preventif untuk mencegah terjadinya kesalahan atau penyimpangan  dalam pelaksanaan pembangunan daerah.



Saat membuka rapat koordinasi pengawasan daerah  (Rakorwasda) Tingkat Provinsi NTB tahun 2019, di Lombok Astoria Hotel di Mataram, Selasa (26/11-2019), Gubernur yang akrab disapa Bang Zul lebih jauh mengharapkan agar inspektorat, APIP dan APH, selain mengutamakan pencegahan, juga lebih mengedepankan kebijaksanaan dan solusi dari pada mencari-cari kesalahan.



Hal tersebut penting kata Gubernur Zul adalah untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah dan hadirnya  investasi.  "Kalau deteksi dini dan pengawalan sudah dilakukan, maka permasalahan hukum dalam pelaksanaan pembangunan tidak akan timbul. Sehingga investasi dapat berjalan baik. Juga produksi komoditi  untuk eksport dapat ditingkatkan", ujarnya.



Karena itu bang Zul meminta aparat inspektorat lebih teliti dan hati-hati, tidak hanya melihat proses administrasi dan hasil akhirnya saja, tetapi juga menggali seluruh informasi secara konferehensif. Terlebih dengan begitu banyaknya aturan yang harus dilihat, yang kadangkala aturan tersebut sudah tidak relevan lagi dengan permasalahan yang kita hadapi saat ini.



“Tugas inspektorat bukan mencari-cari kesalahan. Tapi menangkap sinyal awal agar bisa mencegah korupsi lebih dini," tegas Bang Zul.



Karena itu, Kolaborasi antara Aparat  Penegak Hukum (APH) dengan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) perlu terus ditingkatkan, ujarnya.



Ha senada disampaikan Inspektur Jenderal kementrian Dalam Negeri Dr. Tumpak Haposan Simanjuntak. Ia meminta jajaran APIP Provinsi dan Kabupaten/kota untuk mengedepankan pencegahan dan fungsi pengawalan program. Demikian pula penanganan dugaan tindak pidana korupsi, Tumpak berharap kepada APIP dan APH untuk konsisten menjakankan Perjanjian Kerja sama  (PKS)  yang telah disepakati  antara Para Kepala Daerah, Kepala Kejaksaan dan Kepolisian yang ada di daerah dalam penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi di tingkat Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-NTB. Penanganan pengaduan tersebut harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya, tegasnya. Dengan Rakorwarda ini tentunya dapat memperkuat koordinasi yang telah dijalankan sejak tahun 2014 yang lalu, harapnya.



“Koordinasi ini penting karena dengan koordinasi inilah penegakkan hukum di daerah bisa berjalan dengan baik,” tandasnya. 



Rakorwasda tersebut digelar dalam rangka Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) sekaligus Penyelarasam Program Pengawasan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta sosialisasi Kebijakan Pengawasan Tahun 2020.(BM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.