Sedang Asik Tidur, Pengedar Narkoba di Sape Dibekuk Polisi


Bima Kota, Media NTB - Tiga pelaku pengedar narkoba di kecamatan sape Kabupaten Bima dibekuk Polisi. Ketiga pelaku yakni ilham alias gana, Anton dan Safrudin alias safa. ditangkap secara terpisah saat berada dirumahnya masing-masing dan dua orang sedang asik tidur.



Barang bukti yang berhasil di amankan dari tiga pelaku:


di TKP I : 3 lembar plastik klip diduga berisi Sabu dengan Netto : 0,51 gram, 1 buah Senter Hitam, 1 buah Sendok pipet, 1 bungkus Plastik Klip, 2 buah isolasi, 2 buah Korek Api Gas, Uang Tunai Rp. 500.000,-.


TKP II : 14 plastik klip bening berisi sabu dengan Netto : 0,99 gram, 1 buah Dompet Hitam, 1 buah Rangkaian Bong, 1 buah korek api gas, 3 buah HP Android, 10 buah berbagai Merk HP ukuran Kecil, Uang Tunai Rp. 2.000.000,-.


TKP III : – 1 plastik klip ukuran besar berisi sabu dengan Netto : 28,44 gram, 1 buah kotak Rokok Surya berisi 3 plastik Klip berisi sabu dengan Netto : 2,79 gram, 1 buah kotak rokok surya berisi 1 plastik klip berisi sabu dengan Netto : 0,66 gram,Total BB Narkotika Netto : 31,89 gram, 1 buah Dompet,  1 buah HP Nokia , Uang Tunai Rp. 2.000.000,-.



Total Netto Keseluruhan Barang Bukti Narkotika dari 3 TKP : 33,39 gram.



Kronologis nya, penangkapan pelaku berawal Infomasi dari masyarakat, Pihak kepolisian  yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Masdidin, S.H beserta Anggota Team Opsnal langsung menuju sekitar (TKP 1) untuk melakukan pengintaian pelaku  ILHAM alias GANA (tsk 1) tersebut sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu ditempat tinggal (tkp 1) terduga pelaku.



Setelah mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang tidur di dalam rumah (tkp 1), Team langsung menuju rumah (tkp 1) dan langsung melakukan upaya paksa masuk ke dalam rumah (tkp 1). Didalam rumah tkp, Team mendapati terduga Sdr. ILHAM als GANA(tsk 1) sedang tidur didalam rumah. Kemudian Team memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah dilakukan pnggeledahan, Team mendapat sejumlah barang bukti. "Kemudian Team melakukan introgasi terhadap terduga, dan terduga mengaku mendapat barang bukti narkotika didapat dari  ANTON (tsk 2)," ungkap Kasat Resnarkoba IPTU Masdidin, S.H, (26/11/2019).



Kemudian, team langsung menuju Rumah ANTON (tkp 2),  dan melakukan penggerebekan yang pada saat itu ANTON sedang tertidur didalam rumah. 



Kemudian Team melakukan introgasi terhadap terduga dan Terduga mengaku mendapat Narkotika dari  SAFRUDIN als SAFA(tsk 3), Team langsung menuju Rumah  SAFRUDIN als SAFA (tkp 3) dan langsung melakukan upaya paksa masuk ke dalam rumah (TKP 3). 



"Setelah dilakukan penggeledahan, Team menemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya barang bukti dan para terduga pelaku dibawa ke Kantor SatResnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," sebutnya.(BM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.