Tekan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Gelar Sosialisasi Tatap Muka


Bima, Media NTB - Mengantisipasi terjadinya pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, berbagai upaya dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Salah satunya adalah melakukan sosialisasi tatap muka. 




Kali ini Bawaslu menggelar kegiatan “Sosialisasi Tatap Muka Kepada Kelompok Masyarakat Rentan” di Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Bima pada Senin (11/11/19) tersebut melibatkan Tokoh Masyarakat (Toma), Tokoh Adat (Toda), Tokoh agama (Toga), Tokoh Wanita, Warga Disabilitas, serta Ormas setempat. 




Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, S.H., sosialisasi tatap muka kepada kelompok masyarakat rentan tersebut, bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan partisipatif. Dalam melakukan tugas pengawasan, Bawaslu tentu mengutamakan strategi pencegahan daripada penindakan, karena itu salah satu upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu.




lanjut Ebit, sapaan akrab Ketua Bawaslu kabupaten Bima ini, tentu harus membangun komitmen mitra strategis tentang dukungan terhadap gerakan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. 




Diakuinya, kegiatan sosialisasi tatap muka kepada kelompok masyarakat rentan tersebut adalah merupakan agenda Bawaslu RI, dan Kabupaten Bima dan dipilih menjadi tempat pelaksanaan kegiatannya untuk Provinsi NTB. “Kami sangat berterima kasih karena Bawaslu RI menunjuk Kabupaten Bima menjadi sasaran sosialisasi ini di Provinsi NTB,” terangnya.




Salah satu narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut, Suhardi, SIP., M.H., selaku Koordinator Hukum, data dan Informasi Bawaslu NTB, mengatakan, Hampir seluruh tahapan dalam pelaksanaan Pilkada memiliki potensi kerawanan yang tinggi, baik pada tahap persiapan maupun pada tahap penyelenggaraan. Karenanya dibutuhkan kesadaran dan pemahaman yang cukup dari berbagai pihak dalam mendukung terwujudnya Pilkada yang jujur dan adil.




“Indikator untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas adalah; independensi/netralitas ASN di wilayah Pilkada, Partisipasi Pemilih yang tinggi disertai kesadaran dan kejujuran dalam menentukan pilihannya dengan rasa tanggung jawab dan tanpa paksaan," jelasnya.




Namun peserta Pemilu melakukan proses penjaringan Bakal calon yang demokratis, berkualitas, dan tidak menggunakan politik uang dalam semua tahapan Pemilu, serta terpilihnya kepala daerah hasil pemilihan demokratis oleh masyarakat yang memiliki legitimasi yang kuat dan berkualitas. Tutupnya.(Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.