Digusur, 81 KK Warga Bintaro Pindah di Penampungan Sementara


Bima, Media NTB - Sebanyak 81 kepala keluarga (KK) warga Rt 08 lingkungan pondok Perasi kelurahan Bintaro, kecatamatan Ampenan kota Mataram terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya dan memindahkan diri di lokasi hunian sementara yang disediakan oleh pemerintah. Hal demikian terjadi, Karena tanah tempat dibagunya rumah mereka selama ini, merupakan objek perkara dan harus dikosongkan.



Untuk mendapatkan informasi tentang kegiatan eksekusi yang berlangsung sehari yang lalu, wartawan media ini menemui pehak kelurahan Bintaro Selasa 07 Januari 2019 dan bertemu dengan sekretaris lurah (Seklu) di ruagan kerjanya waktu siang hari. Dalam pertemuan itu, ibu Seklu menyampaikan bahwa pihak kelurahan sebelumnya telah diberikan surat pemberitahuan oleh pihak pengadilan negeri Mataram. Tentang rencana eksekusi lahan, dan surat itu disampaikan pada tanggal 02 Januari 2020. "Iya kami tahu soal kegiatan eksekusi lahan itu, karena sebelumnya pihak pengadilan Mataram telah memberikan surat pemberitahuan" ungkap Emmy Sulistiawati sambil menunjukkan foto surat pemberitahuan yang disimpan di Hend phone.



Lanjut Emmy, Adapun isi surat pemberitahuan itu. Bahwa berdasarkan penetapan ketua pengadilan Mataram no 14/Pen.Eks.Pdt /2015/ PNMtr Jo. Nomor 73/Pdt.G /2016 /2016 /PNMtr Tgl 2 Des 2019 akan dilaksanakan eksekusi lahan, hari Senin 6 Januari 2020, jam 09/30 wita sampai selesai. Dalam perkara Antara Hj. Ratna Sari Dewi sebagai pemohon eksekusi, melawan Musleh dan kawan-kawan sebagai termohon eksekusi.



"Berdasarkan foto copy SHM yang diberikan pemenang perkara ke kelurahan, bahwa objek yang dieksekusi itu memiliki Dua (2) Sertifikat. Yang ber nomor 1508 Itu seluas 180.307 meter persegi, sementara yang ber nomor 1507 memiliki luas 4204 persegi dan masing-masing atas nama Hj. Ratna Sari Dewi" jelas Emmy.



Sementara untuk masyarakat 81 KK yang menjadi korban penggusuran itu, pemerintah kota Mataram dan pemerintah Provinsi NTB sangat bertanggung jawab, dan telah menyediakan tempat hunian Sementara (Huntara) yang tidak jauh dari lokasi tempat tinggal mereka sebelumnya, yakni di lingkungan Bintaro jaya. Meskipun dari jumlah mereka yang tergusur, belum semuanya menerima dan mindahkan diri di tempat yang sudah disediakan. Sesuai dengan data yang dimiliki kelurahan, sebanyak 51 kepala keluarga yang sudah memindahkan diri. Dan adapun sisanya masih memilih untuk bertahan ditempat tempat tinggal sebelumnya meskipun rumah mereka semua sudah tergusur, ada pula yang memilih tinggal ditempat lain dan numpang rumah keluarga.



"Untuk memastikan keberlangsungan hidup masyarakat yang kena penggusuran, pemerintah kota Mataram dan pemerintah provinsi Ntb telah menyediakan Huntara, serta kebutuhan lainnya. Dan adapun sebagian yang belum mau memindahkan diri akan tetap dicarikan solusi terbaiknya" terang Emmy.


Sebelum bertemu dengan sekretaris lurah, wartawan media ini mendatangi lokasi penggusuran dan bertemu dengan salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya. Diceritakan bahwa proses eksekusi itu terlihat aman-aman saja, meskipun sempat ada sebagian kecil masyarakat, dan beberapa orang mahasiswa yang berupaya menghalangi kegiatan eksekusi. Namun itu tidak berjalan lama, karena para petugas kepolisian dan beberapa pihak juga ikut menyaksikan, sehingga mereka mampu ditenangkan dan akhirnya penggusuran pun berjalan lancar.



"Sempat ada puluhan orang yang berusaha menghadang. Tetapi itu tidak lama, karena petugas dan para pihak ikut menjelaskan duduk permasalahan dan akhirnya merekapun berhenti" tuturnya.(Mus)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.