Ini Jumlah Perkara Yang Diputuskan Oleh Pengadilan Agama Bima


Bima, Media NTB – sepanjang tahun 2019 – 2020 ada beberapa kasus perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Bima pada hari ini.



“Adapun perkaran yang telah diputuskan melalui Pengadilan Agama Bima yaitu pernikahan dengan jumlah 216 perkara. Sedangkan yang telah mencabut sebanyak 29 perkara” kata Arifudin Yanto Bidang Kepanitra Muda Hukum Pengadilan Agama Bima, Jum’at (31/01/20).



Bukan hanya itu kata dia, ada yang dikabulkan sebanyak 175. Sedangkan yang ditolak perkara ada 9 dan yang diterima perkara ada 3.



“Semenatara sisa perkara cerai talak yang telah diajukan oleh sang suami ada 90 perkara. Sedangkan cerai gugat yang diajuakan istiri ada 209” terangnya.



Lanjut Arifudin, selain itu ada juga gugatan harta bersama ada 4 perkara, dan pencabutan kekauasaan orang tua ada 1 serta isbat pernikahan ada 34, gugatan warisan ada 5 dan yang tersisa pernikahan dini ada 2 perkara. 



Namun yang masuk pada bulan Januari 2020 ini ada 328 perkara, sedangkan yang tersisa bulan Desmber tahun 2019 yang lalu ada 565 perkara dan yang tersisa hasil perkara saat ini sebanyak 349. Tutupnya (Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.