Miras Jenis Sofi 102 Jerigen Berhasil Diamankan Brimob di Perairan Langgudu


Bima, Media NTB - Aparat kepolisian dari Tim Reserse Mobil (Resmob) Batalyon C Pelopor Bima Polda NTB menggagalkan peredaran tiga ton minuman keras (Miras) tradisional jenis sofi di wilayah perairan Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, Selasa (21/1) dinihari.


Rencananya miras tersebut akan diedarkan secara eceran di wilayah Kabupaten dan Kota Bima. Saat ini, barang bukti (BB) dan pemiliknya sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.


Kasat Res Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Masdidin SH, membenarkan pihaknya menerima BB miras yang digagalkan oleh tim Resmob di wilayah perairan Kecamatan Langgudu.


“Miras yang berhasil disita sebanyak 102 jerigen yang berisi 30 liter satu jerigen. Artinya ada tiga ton miras yang digagalkan,” katanya. Rabu (22/01/20).


Menurutnya, miras yang diamankan di perairan Desa Rore Kecamatan Langgudu tersebut hasil penyelundupan dari wilayah Bingkolo Labuan Bajo, NTT. Hal itu juga diakui pemiliknya.


“Selain Miras, petugas juga mengamankan oknum MY, warga Desa Naru Kecamatan Sape yang mengakui pemilik Miras,” katanya.


Berdasarkan interogasi sementara, sedianya miras tersebut akan diedarkan oknum MY di wilayah Kota dan Kabupaten Bima dengan eceran. Untuk saat ini oknum MY masih diamankan di Sat Res Narkoba setempat.


Masdidin menambahkan, penyelundupan miras dari wilayah NTT melalui jalur laut kerap terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota. Sebelumnya melalui perairan Sape, kini beralih ke perairan Langgudu.


“Dulu melalui perairan Sape, karena patroli laut masiv dilakukan. Kini beralih ke perairan Langgudu".Tutupnya(Ucok).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.