Hampir Satu Tahun Tersangka Hanif Belum Ditangkap, Apakah Sengaja Disembunyikan?


Bima, Media NTB – Hampir satu tahun kasus kwitansi tujuh juta  belum mampu terselesaikan oleh Kapolres Bima Kota sampai sekarang.



Maka dari itu Ketua Badko Nusra Arfan Ilyas S.Pd mendesak Kapolres Bima kota, agar segera melacak keberadaan tersangka Hanif yang sudah dirilis menjadi DPO oleh Kapolres Bima Kota.


“Kami menduga Kapolres Bima kota tebang pilih dalam proses hukum di wilayah Bima, sehingga tidak mampu menangkap selama ini” katanya kepada Media ini. Rabu (05/02/20).



“Dengan melihat masalah ini sehingga hukum di Bima sangat memprihatikan dan tragis, masa setingkat Hanif sudah hampir satu tahun belum saja di tangkap” herannya.



Lanjut Valen sapaan akrabnya, bahkan setiap kasus selama ini yang menimpa dari beberapa aktivis yang ada di Kota maupun Kabupaten Bima hanya beberapa hari saja langsung ditangkap.



“Kami menduga ada yang tidak beres dalam di internal Kepolisian,  jangan sampe ada kesan bahwa tersangka kwitansi 7 juta Hanif dilindungi dan di sembunyikan” jelasnya.



Seharusnya keadilan hukum tetap ditegakkan seadil-adilnya dan tidak ada kebal hukum di Indonesia ini. Wibawa dan kehormatan penegakan hukum harus dijaga, jangan sampai masyarakat juga pilih kasih dalam penegakan hukum karena tidak serius dan melacak serta menangkap tersangka Hanif.



Hukum tetap diposisikan sebagai panglima tertinggi di negara ini. Jika diterapkan seperti itu tentu tidak akan memandang golongan manapun. Karena di mata hukum tidak ada yang istimewa semuanya diberlakukan sama. Tutupnya (Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.