Dikbud Siap Perpanjang Waktu Libur Kalau Ada Intruksi Walikota Bima


Bima, Media NTB - Status darurat wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia makin merajalela. Sehingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat, mengeluarkan surat keputusan memperpanjang status darurat covid-19 terhitung mulai tanggal 29 Februari-29 Mei 2020 (91 hari).



"Terkait dengan memperpanjang status darurat covid-19 yang dikeluarkan oleh BNPB pusat itu, sampai hari ini kami masih menunggu intruksi Wali Kota Bima" ungkap Kadis Dikbud kota Bima, Dr. Ir. Syamsuddin, M.S kepada media ini. Selasa (24/03/20).



"Jika ada intruksi dari Walikota Bima kami siap memperpanjang waktu libur sekolah di Kota Bima selama 91 hari itu. Kalau covid-19 masih status darurat" jelasnya.



Hanya saja saat ini masih dalam kondisi baik-baik saja tapi kalau kondisinya tambah darurat. Mungkin bisa terjadi libur ini akan diperpanjang.



"Saya berharap mudah-mudaha ini tidak terjadi karena keresahan masyarakat makin tinggi. Lebih-lebih kepada para siswa dan guru" harapnya.



Ia juga menghimbau kepada seluruh guru dan siswa di Kota Bima, agar tetap menjaga kesehatan dan kebersihan, jangan keluar di rumah jika tidak ada kepentingan dan selalu belajar. Tutupnya (Ucok).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.