Dampak Covid-19, Masyarakat NTB Akan Terima Bansos Tunai dari Pemerintah Pusat


Mataram, Media NTB - Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, SE., M. Sc dan Wakil Gubernur Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M. Pd mengikuti Rakor melalui Video Conference (Vicon) yang dipimpin oleh Menteri Sosial RI Juliari P. Batubara.  Rakor tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait penyaluran Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai) dalam Penanganan Dampak COVID-19, Kamis (16/04/2020) di ruang rapat utama Gubernur NTB.



Menteri Sosial RI Juliari P. Batubara  melalui Vicon menjelaskan  Menghadapi pandemi virus Corona COVID-19, Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan tunai kepada kelompok penerima manfaat (KPM) di Provinsi NTB dengan dialokasikan sebanyak 280.000 KK. Bantuan tunai tersebut sebesar Rp 600 ribu per bulan per kepala keluarga (KK) yang akan disalurkan selama tiga bulan, yakni April hingga Juni 2020.



Kriteria penerima bantuan, prioritas KK yang masuk dalam Sosialisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. “Data-data tersebut telah kami dikirim keseluruh daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Menteri Sosial RI Juliari P. Batubara.



Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk mengusulkan penambahan data KK penerima bantuan.  Seperti KK Non Program Sembako, KK Non PKH, KK Non Prakerja, Non DTKS dan BNBA. Diminta data inipun dilengkapi dengan NIK dan nomor Phone atau Handphone.



“Silakan daerah mengirim data-data masyarakatnya,” kata Menteri Sosial.


   
Sementara itu, Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, SE., M. Sc menjelaskan kepada Kemensos RI bahwa saat ini, Pemrov. NTB juga memiliki program serupa untuk membantu masyarakat NTB yang terdampak Covid-19.  “Namanya Jaring Pengaman Sosial, GPS Gemilang,” jelas Doktor Zul.



Program ini lanjutnya, diperuntukan untuk masyarakat yang belum mendapat bantuan PKH, BPNT dan bantuan dari pemerintah pusat. Bantuan ini berisi paket sembako seperti beras, telur, vitamin, obat-obatan dan masker.



Gubernur Zul meminta kepada Pemerintah Pusat agar bantuan langsung tunai sebesar Rp. 600.000,- ini diberikan dalam bentuk sembako. Seperti yang sedang dilakukan oleh Pemrov. NTB, bantuan paket sembako yang dibagikan ini dibeli dari UKM dan IKM yang ada di daerah. Sehingga ini peluang untuk mewujudkan kemandirian ekonomi.



Sehingga, pengusaha local ini memiliki aktifitas untuk terus menggerakan ekonomi di daerah. Masyarakat terbantu dengan bantuan sembako, UKM memiliki aktifitas aman secara Kesehatan, tapi juga produktif secara ekonomi.



Ia yakin, bila UKM dan IKM ini bergeliat selama 3 bulan, maka akan menambah tenaga kerja baru. “Saya yakin usai Covid-19 ini NTB akan memiliki industrialisasi yang mengesankan. Langkah ini juga sesuai dengan visi-misi kami untuk terus memberdayakan UKM dan produk local,” jelas mantan anggota DPR RI ini.



Menjawab hal tersebut, Menteri Sosial RI mengakui bahwa Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai) tidak dapat diubah lagi. Karena telah diputuskan dalam rapat cabinet dan ditandatangi oleh Presiden RI.



Tapi solusinya, Pemerintah daerah dapat membuat aturan tambahan agar Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai)  yang diberikan kepada masyarakat digunakan untuk membeli produk hasil UMKM di NTB. “Sehingga kami mentransfer uangnya, silakan gubernur, bupati dan walikota membuat aturannya,”. Jelas politis PDI-P ini.



Wakil Gubernur Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M. Pd meminta OPD terkait untuk berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota untuk segera mendata, menverifikasi dan menvalidasi data penerima manfaat.



Validasi data dari kabupaten harus sudah selesai tanggal 20 April, sehingga data yang tervalidasi tersebut harus sudah selesai tanggal 25 April 2020. “Penerima BLT juga harus mengcover mereka yang menjadi miskin gara – gara COVID-19 tidak hanya desil 1 – 4,” tegas Wagub.



Mekanisme pelaksanaan Bansos Tunai yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan sasaran penerima Program Bansos Tunai disiapkan Pusdatin Kesos Kemensos RI. Alokasi awal KPM Bantuan Sosial Tunai per Kabupaten/Kota oleh Kemensos RI. Kabupaten/Kota mengirimkan usulan calon KPM Bansos Tunai kepada Kemensos RI melalui persetujuan Bupati/Walikota dan diketahui oleh Gubernur melalui SIKS-NG.



Kemudian, Penetapan KPM Bansos Tunai oleh Kemensos RI, Kementerian Sosial menyediakan anggaran Bansos Tunai. Proses penyaluran Bansos Tunai dilakukan melalui mitra kerja (PT. Pos dan Himbara) dengan dukungan pemerintah daerah dan Pengendalian dan Sosialisasi Bansos Tunai dilakukan terpadu oleh Pusat dan Daerah.



Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan tunai kepada kelompok penerima manfaat (KPM) di 34 provinsi di tanah air.



Rakor melalui Vicon, sesuai jadwal diikuti oleh Gubernur Provinsi Bali, NTB dan NTT, Bupati/Walikota Lombok Timur, KLU,  beberapa kota/kabupaten di provinsi NTT. Gubernur NTB dan Wakil Gubernur didampingi juga  Asissten I Bersama  OPD terkait lingkup Pemrov. NTB.(Mus)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.