Menanti Aksi Bupati Bima Tanggapi Libur Panjang Sekolah


Oleh: Elyasa, M.Pd


Sebagaimana yang dirilis Badan Penanggulangan Bencana Daerag (BPBD) propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Bahwa sampai pada tanggal 07 April 2020 jumlah pasien penderita positif Corona Virus Desiese (COVID-19) telah berjumlah 6 orang dan 1 orang meninggal. Kondisi ini berdampak pada peningkatan antisipasi penyebaran Covid-19 oleh Pemerintah pusat maupun daerah setempat untuk menambah hari libur aktivitas masyarakat. Tidak hanya sekolah ataupun aktivitas organisasi masyarakat yang dibatasi untuk berkumpul, sejumlah instansi swasta maupun pemerintah sudah mulai dinonaktifkan atau melaksanakan kerja di rumah.


Libur panjang sekolah sangat memberikan dampak kerugian pada dunia pendidikan, khusunya pendidikan di Bima. Dari sisi pembangunan dan ketersediaan fasilitas pendidikan, Bima belum mampu disamakan dengan kota-kota besar yang ada di Lombok atau pulau Jawa. Penerapan pendidikan jarak jauh berbasis Teknologi Informatika (IT) belum sepenuhnya dapat dijangkau oleh masyarakat Bima.


Keterbatasan fasilitas dan tingkat ekonomi masyarakat yang masih dibawah rata-rata kesejahteraan, membuat masyarakat tidak dapat menjangkau akses pembelajaran berbasis IT. Terlebih lagi pada jenjang pendidikan usia dini (SD dan SMP) , pelajar belum mampu mengoperasinalkan media elektronik untuk mengakses pembelajaran berbasis IT.


Kultur masyarakat dan keluarga yang belum sepenuhnya mendorong kesadaran belajar mandiri pada anak-anaknya menambah parah kondisi pendidikan selama libur berlangsung.
Sudah banyak materi dan program pendidikan sekolah yang terlewati selama libur. Apakah hal persoalan ini kita biarkan begitu saja? Kita yang sadar akan pentingnya pendidikan pasti akan menjawab “TIDAK”.


Mengutip kalimat almarhum H. Noer A. Latief mantan Walikota Bima, “jangan biarkan matahari berlalu tanpa makna”, maka harus ada aksi riil dari pemangku kebijakan dunia pendidikan. Sejatinya pendidikan adalah menjadi tanggung jawab kita bersama, telebih pemerintah. Sebagaimana tercantum dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional RI, pasal 10 dan 11 menjelaskan, pemerintah bertanggung jawab atas terselengggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa adanya diskriminasi.


Pemerintah daerah harus dengan segera menangggapi serius persoalan ini. Tidak hanya fokus pada aksi pencegahan penyebaran  Covid-19, akan tetapi juga harus menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh peserta didik sekarang. Dalam medungkung terlaksananya proses pendidikan yang bermutu bagi seluruh masyarakat, pemerintah daerah harus segera mengeluarkan kebijakan khusus tentang pendidikan luar sekolah yang berbasis IT.


Pemerintah daerah lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak hanya memberi perintah kepada sekolah-sekolah dan guru untuk melaksanakan Pendidikan jarak jauh berbasis IT. Pemerintah daerah harus memberikan dukungan moral maupun materil kepada sekolah dan guru agar dapat melaksanakan pendidikan luar sekolah berbasis IT dengan baik. Kemudian pemerintah daerah juga harus membantu masyarakat memenuhi kekurangan fasilitas dan akses internet sehingga dapat melaksanakan pendidikan jarak jauh berbasis IT sebagaimana pelajar di daerah-daerah lainya. Dengan demikian penyelenggaran pendidikan yang bemutu akan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Bima.(**)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.